Pencurian di Toko Perhiasan Bangkinang Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Kampar, – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, mengakibatkan kerugian hingga tujuh juta rupiah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa Korban, RH (38), baru menyadari kejadian ini pada Selasa pagi setelah menerima laporan dari karyawannya saudara DS melaporkan bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati kini menyala. Setelah melakukan pengecekan korban mengetahui bahwa uang tunai sebanyak Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah raib dari laci etalase tokonya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan dari saksi Hakim Mustaqim, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi tentang kedua tersangka yaitu RF (15) dan FA (14), keduanya masih berstatus pelajar. Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Selasa, 22 Juli 2025, di lokasi yang berbeda. Pelaku RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara pelaku FA di Desa Pasir Sialang, keduanya di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menyerahkan barang bukti berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin. Namun, mereka juga mengatakan bahwa mereka telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seorang yang bernama Royan, yang tidak mengetahui jika barang tersebut adalah hasil pencurian. Berkat kecepatan dan ketepatan Tim Resmob, barang bukti tambahan berhasil diamanka dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini menunjukkan kemampuan dan komitmen Polres Kampar dalam mengungkap kasus kriminal.

Berita Lainnya
LAMR Kabupaten Siak Sambutan Panglima Utama Tameng Adat Saudara Ali Syahbana
Bupati Herman Buka Nonton Bareng Film 'Hantu Kuyak', Hadirkan Hiburan untuk Masyarakat Inhil
Polres Inhil dan HMI Gelar Green Policing di SD Marginal Tasik Pilang
Bunda PAUD Inhil Apresiasi Workshop Tari Tradisional Bagi Tenaga Pendidik PAUD
Bupati Inhil Herman, Resmikan Pasar Subuh Tembilahan, Pedagang Beri Apresiasi
39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir