Pencurian di Toko Perhiasan Bangkinang Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Kampar, – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, mengakibatkan kerugian hingga tujuh juta rupiah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa Korban, RH (38), baru menyadari kejadian ini pada Selasa pagi setelah menerima laporan dari karyawannya saudara DS melaporkan bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati kini menyala. Setelah melakukan pengecekan korban mengetahui bahwa uang tunai sebanyak Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah raib dari laci etalase tokonya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan dari saksi Hakim Mustaqim, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi tentang kedua tersangka yaitu RF (15) dan FA (14), keduanya masih berstatus pelajar. Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Selasa, 22 Juli 2025, di lokasi yang berbeda. Pelaku RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara pelaku FA di Desa Pasir Sialang, keduanya di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menyerahkan barang bukti berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin. Namun, mereka juga mengatakan bahwa mereka telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seorang yang bernama Royan, yang tidak mengetahui jika barang tersebut adalah hasil pencurian. Berkat kecepatan dan ketepatan Tim Resmob, barang bukti tambahan berhasil diamanka dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini menunjukkan kemampuan dan komitmen Polres Kampar dalam mengungkap kasus kriminal.

Berita Lainnya
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Diresmikan, Permudah Akses Warga Dusun Panglima
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Meningkatkan Mutu dan Daya Saing
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
Polsek KSKP Dampingi Petani Perkuat Swasembada Pangan
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau