Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi
Nusaperdana.com, Kampar, Sidang kasus perdata wanprestasi di pengadilan negeri Bangkinang penggugat Horas Saut Maringan Marpaung tidak hadir, dilain sisi tergugat Ronny Granito Saing hadir di pengadilan Bangkinang, Kamis (30/10/2025).
Menurut pantauan wartawan di pengadilan negeri Bangkinang, bahwa Roni beserta pengacara nya Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H.nampak hadir sekitar pukul 09.00 wib. Akhirnya sidang dilanjutkan pada pukul 16.20 wib tanpa dihadiri oleh penggugat.
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Renni Hidayati, SH, penetera pengganti Alfakiah, S.Psi. Sidang ditunda Minggu depan karena penggugat tidak hadir.
Roni kepada wartawan setelah selesai sidang di pengadilan negeri Bangkinang kepada wartawan mengatakan, bahwa sidang hari ini tidak dihadiri oleh penggugat. Sidang ditunda Kamis depan.
Mengenai kronologis kasus ini kata Roni, Marpaung menitipkan uang 200 juta kepada saya dan dibulatkan menjadi 400 juta. Dilain sisi saya juga menitipkan surat tanah sebanyak 25 surat dengan luas lahan sawit seluas 50 hektar.
Saya telah berusaha untuk mengembalikan uang 400 juta tersebut kepada Marpaung, tetapi Marpaung selalu mengelak dan tidak mau mengembalikan surat tanah saya sebanyak 25 surat dengan luas 50 hektar.
“Marpaung menuntut saya uang sebesar 3 milyar. Sekarang ini, lahan sawit tersebut dikuasai oleh pihak ke 3 tanpa sepengetahuan saya, seharusnya Marpaung yang diberikan surat kuasa untuk mengelola sawit tersebut,” terang Roni.
Diterangkan lebih lanjut oleh Roni, Marpaung pernah menguasai lahan sawit tersebut selama 2 tahun dan hasil buah sawit tersebut diambil sendiri oleh Marpaung.
Penasehat hukum Roni, Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H mengatakan, bahwa sidang hari ini penggugat tidak hadir, hal tersebut sangat kita sayangkan, karena ini pembuktian untuk kesempatan untuk membuktikan gugutan nya.
“Siapa yang mendalilkan dan ia yang membuktikan. Dalam pemeriksaan tadi, sidang nya ditunda pada tanggal 6 November,” ungkap Hasran Irawadi Sitompul. (tim)

Berita Lainnya
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan