Polres Kampar Kembali Panggil Saksi Terkait Kasus ITE
Nusaperdana.com, Kampar, Polres Kampar Kembali memanggil saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE, Senin (13/10/2025). Saksi yangi dipanggil tersebut atas nama Yusmawati .
Yusmawati kepada wartawan setelah diperiksa oleh penyidik Polres Kampar mengatakan, saya ditanya sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik.
Ditempat yang terpisah Daulat Panjaitan yang merupakan korban atas kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE mengatakan, bahwa akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sudah 1 kali dipanggil oleh pihak Polres Kampar, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Jhon Riska Chandra tidak datang pada panggilan pertama oleh pihak penyidik,” ungkap nya.
Diterangkan lebih lanjut Daulat Panjaitan, informasi dari penyidik, bahwa pemilik akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra akan dipanggil kembali untuk yang ke 2 kali nya akhir Minggu ini.
Kita berharap agar kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE bisa cepat selesai di Polres Kampar. Saya sangat dirugikan atas akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra.
Saya selaku korban dari akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sangat berharap agar kasus ini tuntas agar ada kepastian hukum, terang Daulat Panjaitan. (tim)

Berita Lainnya
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Meningkatkan Mutu dan Daya Saing
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
Polsek KSKP Dampingi Petani Perkuat Swasembada Pangan
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau
Polsek Sabak Auh Kawal Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita