Tiga Tersangka Sabu Diciduk dalam Semalam, Laporan WhatsApp Kapolres Berbuah Penangkapan


Nusaperdana.com,Bengkalis-- Gerak cepat jajaran Polres Bengkalis patut diapresiasi. Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, Senin malam (23/2/2026), Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Menariknya, seluruh pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan, Desa Kuala Alam. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial N (29). Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat kotor sekitar 0,12 gram serta satu unit handphone Oppo A58 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak ke Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati. Seorang pria berinisial TFF (48) diamankan saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit handphone Android, satu alat hisap (bong), serta satu korek api. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine.

Selang hampir satu jam, tepatnya pukul 21.58 WIB, penindakan kembali dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis. Seorang pria berinisial F.W. (44) diringkus dengan barang bukti satu paket sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3262 DAA.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan tiga pengungkapan tersebut.

“Semua ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres. Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujarnya. 

Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka dan diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan (dalam lidik). Seluruh tersangka juga dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran masing-masing.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Negeri Junjungan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita jaga Bengkalis tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar