Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah dari HP

Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah dari HP
Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:12:12 WIB

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi pertanahan.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android maupun App Store untuk pengguna iOS.

Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek data sertifikat tanah kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPN.

Layanan ini sangat membantu calon pembeli tanah yang ingin memastikan keabsahan dokumen sebelum bertransaksi.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dari toko aplikasi resmi.

Setelah terpasang, buka aplikasi lalu pilih menu Masuk.

Pengguna baru perlu memilih opsi Daftar di Sini untuk membuat akun.

Data yang perlu dilengkapi antara lain NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email.

Setelah proses pendaftaran rampung, pengguna diminta membuka email untuk mengaktivasi akun lewat tautan yang dikirimkan.

Barulah pengguna bisa login dengan username dan password yang sudah dibuat.

Bagi pemilik sertifikat tanah analog, data dapat dibagikan ke pihak lain dengan memasukkan alamat email dan menentukan durasi akses.

Data yang bisa dilihat mencakup Nomor Identifikasi Bidang, jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, serta identitas pemilik.

Sementara untuk sertifikat elektronik, pemilik cukup membagikan barcode pada sertifikat agar bisa dipindai pihak lain.

Syaratnya, pihak yang memindai barcode tersebut juga harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi.

Selain lewat aplikasi ini, masyarakat juga bisa memakai layanan BHUMI ATR/BPN untuk mencari data bidang tanah berdasarkan NIB atau Nomor Hak.

Reporter: Zikri Asako Putra