Asisten ll M Ruslan buka Workshop Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda, Tentang PAL Domestik


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Bupati Rokan Hulu H Sukiman yang diwakili Asisten II Ir.Muhammad Ruslan M.Si membuka secara resmi Workshop Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air limbah(PAL) Domestik Tahun 2021, bertempat Di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, Rabu (03/11).

Dalam Kegiatan ini tampak hadir Kepala Seksi wilayah II, Balai Prasarana Permukiman (BPP) Wilayah Riau, Hendra Saputra, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Herry Islami, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, dr Bambang Triono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Stau Pintu (DPMPTSP) Rohul Gorneng, serta beberapa Camat.

Asisten II Setda Rohul, Ruslan menyampaikan bahwa agenda Workshop ini merupakan bagian akhir dari rangkaian kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan oleh Dirjen Sanitasi Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman wilayah Riau, katanya,

“Ya dengan adanya kegiatan penyusunan rancangan Perda tentang Pengelolaan air limbah Domestik ini, dapat menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan, terutama dalam menjaga pola hidup sehat melalui kedisiplinan, tidak buang air limbah rumah tangga sembarangan,” Jelas Ruslan.

Ruslan menjelaskan, untuk memenuhi hal tersebut, dibutuhkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum bagi masyarakat untuk pengelolaan air limbah domestik dalam menjaga dan mengelola air limbah domestik secara baik dan benar.

“Kita berharap kegiatan ini dapat memberikan pelayanan sanitasi khususnya pengelolaan air limbah domestik secara optimal dan berkelanjutan serta peningkatan kualitas lingkungan kepada masyarakat yang ada di Rokan dan Kita berharap Perda ini dapat segera disahkan nantinya, ” Harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Rohul Herry Islami mengatakan bahwa substansi dari agenda ini adalah membuat suatu peraturan daerah (Perda) yang direncanakan akan dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Rokan Hulu yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).jelasnya,

Lanjut Herry, tanpa Peraturan Daerah , semua perencanaan pengelolaan limbah tidak bisa dijalankan, hal ini dikarenakan nantinya akan bersinggungan langsung dengan aturan dan Peraturan yang akan digunakan ditengah masyarakat.

Ditanya terkait Instalasi Pembangunan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah, Herry mengatakan bahwa proyek tersebut nantinya akan dimanfaatkan langsung oleh Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu Pungkasnya mengakhiri. (Gs)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar