Belasan Anggota DPRD Sumut Terlibat Kasus Suap Gatot Pujo

Ilustrasi

Nusaperdana.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK menduga, 14 legislator itu menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Ali menjelaskan, 14 legislator yang kini menyandang status tersangka di antaranya Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Lembaga antirasuah menduga, mereka mendapatkan fee yang beragam terkait dengan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.

Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selain itu, para legislator itu juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,” ucap Ali.

Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.

Puluhan anggota DPRD Sumut itu saat ini tengah menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar