Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Para Penikmat Suap Dana Hibah KONI Diancam Akan Dibuka Imam Nahrawi

Nusaperdana.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengancam akan membongkar para penikmat aliran suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Diduga, ada banyak pihak yang kecipratan uang haram terkait proses percepatan pengurusan dana hibah KONI.
"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," ujar Nahrawi usai menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) kemarin.
Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
Nahrawi enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang turut menerima aliran suap ini.
Namun, ia meminta awak media untuk terus mengikuti persidangannya agar mengetahui siapa saja pihak-pihak yang kecipratan dugaan aliran suap tersebut.
"Silakan diikuti terus (persidangannya). Thanks semuanya ya," ucapnya
Nahrawi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK. Ia akan menyampaikan keberatannya itu lewat nota pembelaan atau pleidoi.
Sebab, tudingnya, dakwaan yang disusun Jaksa KPK banyak dibubuhi narasi fiktif.
"Banyak narasi fiktif disini (dakwaan KPK)," ucapnya.
Sekadar informasi, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.
Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.
Selain itu, Nahrawi juga didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar.
Uang itu diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau