71 Kg Sabu Dikirim Bermodus Kiriman Sembako Covid-19


Nusaperdana.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, yang menggunakan modus pengiriman sembako untuk warga terdampak Covid-19 atau virus corona.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy menyatakan, dalam penangkapan itu jajarannya menciduk dua tersangka. Dalam hal ini, polisi menyita sabu seberat 71 kilogram.

"Total barang bukti yang di sita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Jakarta" kata Gatot dalam jumpa pers Di Halaman Kantor ASDP Merak, Banten, Rabu (20/5/2020).

Gatot menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19 ada sindikat narkoba yang akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

"Kami di bantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. AMP di check point pelabuhan Bakauheni pada Jumat 8 Mei 2020," papar Gatot.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan tehnik penyerahan dibawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT. Alidon Expres Makmur Jakarta.

"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu," ujar Gatot.

Setelah berhasil melakukan penangkapan tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT. Alidon telah menerima 10 kg sabu dari PT. Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT. APM kepada ekspedisi PT. Alidon Cabang Lampung.

Selain itu, informasi lain yang di peroleh bahwa dalam paket milik PT. langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.

"Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung, sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5/2020)" tutur Gatot.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar