Belasan Warga LBJ Pelanggar Prokes Terjaring Razia Yustisi


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) terus menggelar razia yustisi terhadap masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), terutama masyarakat yang enggan memakai masker.

"Hasil operasi yustisi itu, sedikitnya 15 orang warga pelanggar Prokes terjaring, para pelanggar Prokes ini dikenakan sanksi teguran," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Sabtu, 26 Maret 2022 siang.

Dijelaskan Misran, operasi yustisi yang merupakan program 100 hari kerja Kapolri nomor 3 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 serta implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 Thn 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar dilaksanakan Jumat, 25 Maret 2022 malam dibeberapa titik keramaian wilayah Kecamatan LBJ.

Selama operasi yustisi, lanjut Misran, terjaring 15 orang warga yang tidak memakai masker serta APD penanganan Covid-19. Belasan warga itu diberi sanksi teguran lisan, untuk teguran tertulis, sanksi sosial serta teguran tempat usaha nihil.

Tidak hanya razia yustisi, tim dari Polsek LBJ juga memberikan imbauan dan sosialisasi tentang Prokes serta upaya lainnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang telah bermutasi dengan varian baru bernama omicron. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar