Polsek Lirik Tingkatkan Operasi Yustisi, Belasan Warga Terjaring

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang prorokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar, Polsek Lirik terus meningkatkan jadwal patroli dan razia yustisi.
Selasa 3 Agustus 2021 pagi, Polsek Lirik melaksanakan operasi yustisi sambil berpatroli dan sosialisasi tentang Prorokol Kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat disejumlah titik rawan pelanggaran Prokes dan kerumunan orang banyak, seperti pasar, kedai kopi serta tempat usaha lainnya.
"Saat operasi yustisi di Lirik, belasan warga pelanggar Prokes terjaring," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Selasa siang.
Lebih rinci Misran menjelaskan, belasan warga pelanggar Prokes yang terjaring tersebut diberi beberapa jenis sanksi, diantaranya teguran lisan sebanyak 18 orang, teguran tertulis sebanyak 11 orang dan teguran terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau Prokes lainnya 1 orang.
"Operasi ini berjalan lancar, aman dan tertib serta selalu mengedepankan Prokes, bahkan kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat," ucap Misran menutup wawancara.
Berita Lainnya
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1447 : Refleksi dan Harapan
BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum