Polsek Lirik Tingkatkan Operasi Yustisi, Belasan Warga Terjaring
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang prorokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar, Polsek Lirik terus meningkatkan jadwal patroli dan razia yustisi.
Selasa 3 Agustus 2021 pagi, Polsek Lirik melaksanakan operasi yustisi sambil berpatroli dan sosialisasi tentang Prorokol Kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat disejumlah titik rawan pelanggaran Prokes dan kerumunan orang banyak, seperti pasar, kedai kopi serta tempat usaha lainnya.
"Saat operasi yustisi di Lirik, belasan warga pelanggar Prokes terjaring," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Selasa siang.
Lebih rinci Misran menjelaskan, belasan warga pelanggar Prokes yang terjaring tersebut diberi beberapa jenis sanksi, diantaranya teguran lisan sebanyak 18 orang, teguran tertulis sebanyak 11 orang dan teguran terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau Prokes lainnya 1 orang.
"Operasi ini berjalan lancar, aman dan tertib serta selalu mengedepankan Prokes, bahkan kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat," ucap Misran menutup wawancara.
Berita Lainnya
Nahkodai Ketua DKC Garda Bangsa PKB periode 2022-2027, ini pesan Dodi Nefeldi
5 Zodiak Berikut Ini yang Paling Cocok Jadi Pemimpin
PD IWO INHU Meraih Juara Tiga Dalam Turnamen Futsal PW IWO RIAU CUP 2021
Tambah Keseruan di Atas Ranjang Kamu dengan Gigitan Khusus, Ini Caranya...
Google Temukan Kelemahan Ponsel Samsung hingga Vivo Mudah Diretas
Nikmatnya Makan Nasi Daun Jabata
Gugat Perda Ketertiban Umum, Mahasiswa Inhil-Jogja Bersatu!
Masyarakat Kecamatan Seberida Mendapat Vaksin Dosis I Melalui Koramil 03/Seberida