Polsek Peranap Beri Sanksi 25 Masyarakat Pelanggar Prokes


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap dan tim yustisi Kecamatan Peranap menjaring 25 warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes)

Razia itu dilaksanakan Polsek Peranap bersama tim yustisi, Selasa 14 September 2021 pagi pada 4 titik rawan pelanggaran Prokes, padat aktifitas dan kerumunan.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya membenarkan terjaring puluhan warga pelanggar Prokes tersebut.

Ketika razia yustisi di Peranap, 15 warga pelanggar diberi sanksi secara lisan dan 10 orang sanksi teguran tertulis, sementara tempat usaha tidak ada yang terjaring karena seluruh tempat usaha telah mematuhi Prokes.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, sampai saat ini, Polres Inhu beserta seluruh jajaran Polsek terus melaksanakan razia yustisi Covid-19 di seluruh wilayah kerja Polres Inhu termasuk Polsek Peranap sebagai upaya untuk mempercepat penanganan Covid-19, peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes.

Selain itu, razia yustisi merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu.

"Tak bosan-bosannya kita imbau segenap masyarakat Inhu agar tetap mematuhi Prokes, mengikuti kebijakan pemerintah dalam vaksinasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar negeri ini bisa lepas dari pandemi Covid-19," imbau Misran.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar