Berawal Bekuk Kurir di Hotel Hingga Sikat Bandar Sabu di Pinggir
Nusaperdana.com, Bengkalis - Upaya Tim satuan Narkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis terus dilakukan.
Berbekal Informasi dari Masyarakat serta Pengintaian pada Hari Sabtu (17/07), Tim Satuan Narkoba berhasil menyikat 2 orang tersangka diduga sebagai kurir dan bandar Narkotika jenis sabu di kecamatan Bathin solapan dan Kecamatan Pinggir.
Tersangka pertama berinisial SRO (23 th) di bekuk di sebuah kamar Hotel jalan jendral Sudirman Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti 1 Paket diduga Narkotika jenis sabu berat 0.8 gram, 1 unit Hp Merk oppo warna hitam dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna.
Selanjutnya tersangka kedua berinisial HSD alias jarwo (25 th) disikat di sebuah warung jalan Gajah Mada Km 12 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir bersama barang bukti 25 Paket diduga Narkotika jenis sabu berat 5.7 gram, 1 unit Hp merk nokia warna hitam, 1 buah kotak rokok merk sampoerna dan uang tunai Rp. 300.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando lewat press releasenya, Senin (19/07) sore menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pada Hari Sabtu (17/07) sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menguasai Narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel dijalan Jendral sudirman Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin solapan.

Mendapat informasi tersebut Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai keterangan diatas. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari HSD alias jarwo di Kecamatan Pinggir kemudian tim langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada hari yang sama ditambahkan Iptu Tony sekira pukul 18.30 wib Tim berhasil menangkap tersangka disebuah warung jalan Gajah Mada Km 12 Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai keterangan diatas.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D di Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. terang Iptu Tony (Putra)

Berita Lainnya
Gugatan PMH dan Wanprestasi Kandas, PN Bangkinang Putus Perkara Lahan 50 Hektare NO
Sejumlah Pencapain dan Penghargaan Diraih Kejari Bengkalis di Akhir Tahun 2025
Serahkan Rumah Layak Huni di Ganting Damai, Bupati Kampar Tegaskan Sinergi dengan Baznas untuk Entaskan Kemiskinan
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu
Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Kampar Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas dan Tingkatkan Pelayanan Publik
LPPNRI Penuhi Permintaan PPID, Desak Transparansi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Desa Pulau Terap
PWI Night Fest 2025 Malam Ini Jadi Momentum Doa, Solidaritas, dan Kepedulian untuk Sumatera
FW-RPG dan Dema ISNJ Serahkan Donasi Korban Bencana Sumatera Melalui Baznas Bengkalis