Berawal Bekuk Kurir di Hotel Hingga Sikat Bandar Sabu di Pinggir

Foto :Tersangka Kurir dan Bandar Sabu di Sikat Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com, Bengkalis - Upaya Tim satuan Narkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis terus dilakukan.

Berbekal Informasi dari Masyarakat serta Pengintaian pada Hari Sabtu (17/07), Tim Satuan Narkoba berhasil menyikat 2 orang tersangka diduga sebagai kurir dan bandar Narkotika jenis sabu di kecamatan Bathin solapan dan Kecamatan Pinggir. 

Tersangka pertama berinisial SRO (23 th) di bekuk di sebuah kamar Hotel jalan jendral Sudirman Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti 1 Paket diduga Narkotika jenis sabu berat 0.8 gram, 1 unit Hp Merk oppo warna hitam dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna.

Selanjutnya tersangka kedua berinisial HSD alias jarwo (25 th) disikat di sebuah warung  jalan Gajah Mada Km 12 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir bersama barang bukti 25 Paket diduga Narkotika jenis sabu berat 5.7 gram, 1 unit Hp merk nokia warna hitam, 1 buah kotak rokok merk sampoerna dan uang tunai Rp. 300.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando lewat press releasenya, Senin (19/07) sore menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pada Hari Sabtu (17/07) sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menguasai Narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel dijalan Jendral sudirman Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin solapan. 

Barang Bukti Berhasil di Amakan dari kedua tersangka

Mendapat informasi tersebut Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai keterangan diatas. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari HSD alias jarwo di Kecamatan Pinggir kemudian tim langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Pada hari yang sama ditambahkan Iptu Tony sekira pukul 18.30 wib Tim berhasil menangkap tersangka disebuah warung jalan Gajah Mada Km 12 Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai keterangan diatas. 

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D di Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis. 

Selanjutnya Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. terang Iptu Tony  (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar