NUSAPERDANA.COM — Pemerintah Desa Kumelembuai Satu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Tahun Anggaran 2026 kepada 2 keluarga penerima manfaat, masing-masing menerima Rp900.000 untuk periode Juli–September. Warga yang ditetapkan sebagai KPM adalah mereka yang dinilai sangat layak menerima bantuan, berdasarkan hasil musyawarah desa antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa. Penyaluran dilakukan tanpa potongan, dan penerima diimbau menggunakan bantuan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu, Rivo Mongkaren SE, menegaskan bahwa penyaluran BLT-DD Tahap III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 diberikan secara utuh tanpa potongan apapun. Bantuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di desa tersebut.
Sebanyak 2 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan dengan total Rp900.000 per orang untuk tiga bulan. Rivo mengingatkan agar bantuan digunakan untuk kebutuhan pokok, bukan hal yang tidak bermanfaat.
Besaran Bantuan per KPM
Setiap KPM menerima BLT-DD sebesar Rp300.000 per bulan. Untuk periode tiga bulan (Juli–September 2026), masing-masing KPM menerima total Rp900.000.
"Bantuan diberikan utuh dan tidak ada potongan apapun dalam penyaluran bantuan ini," ujar Rivo.
Siapa yang Berhak Menerima
KPM yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026 adalah warga yang dinilai sangat layak dan pantas menerima bantuan sosial tersebut. Penetapan dilakukan melalui agenda musyawarah desa antara BPD dan Pemerintah Desa.
Ketua BPD Kumelembuai Satu, Henly Tuela, turut hadir dalam penyaluran bersama sejumlah perangkat desa.
Pemanfaatan Bantuan
Rivo mengimbau para KPM memanfaatkan bantuan pemerintah secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"Gunakan BLT DD ini untuk membeli obat, beras atau susu serta kebutuhan penting lainnya. Jangan gunakan bantuan ini untuk hal yang tidak bermanfaat," tandasnya.
Seorang penerima mengaku bantuan ini membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari. "Bantuan ini sangat membantu kami dalam menopang kebutuhan hidup setiap hari. Jadi terima kasih kepada pemerintah yang terus memperhatikan kebutuhan rakyat," ujarnya.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
BLT-DD Tahap III ini mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah desa kepada KPM yang telah ditetapkan, tanpa potongan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pencairan dapat diakses melalui kantor desa atau pemerintah kecamatan setempat.
Waspadai Penipuan
Penerima bantuan diimbau tidak memberikan imbalan apapun kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat atau mengurus pencairan. Penyaluran BLT-DD tidak dipungut biaya.
Jika ada indikasi pungli atau penipuan, laporkan ke pemerintah desa atau kanal pengaduan resmi pemerintah daerah setempat.