Ditahan di Rutan IIB Serang Banten, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Nusaperdana.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB. Hingga saat ini, Nikita masih mendapatkan perawatan medis.
Diketahui, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022
"Dilarikan (ke rumah sakit) bukan dalam artian kondisi emergency. Tapi memang yang bersangkutan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno kepada wartawan di kantornya. Jumat.
Masjuno menjelaskan, Nikita dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Banten, Kota Serang pada pukul 10.30 WIB dengan pengawalan dari pihak Kejari Serang dan Kepolisian.
"Tadi pun dikeluarkan dengan tim pengawalan pihak kepolisian. Pihak Kejaksaan Negeri Serang sudah membawanya ke rumah sakit tapi sudah secara prosedural. Itu yang saya terima dari Kepala Rutan Serang," ujar Masjuno.
Terkait sakit apa yang diderita Nikita Mirzani, Masjuno tidak mengetahuinya karena kewenangan untuk memberikan keterangan ada di pihak dokter atau Kejari Serang.
Namun, dia memastikan proses membawa tahanan ke rumah sakit sudah sesuai aturan dan prosedur.
"Keluhannya saya tidak tahu pasti, tapi ada surat sakitnya dari dokter, ada surat permintaan dari Kejari Serang juga ada, dari dasar itulah maka kita keluarkan serah terima kita pengawalan Kejaksaan Negeri Serang dan kepolisan," kata Masjuno.
Berita Lainnya
Presiden Akan Resmikan Pabrik Petrokimia dan Jalan Tol di Banten
Puncak Hari Ikan Nasional 2019, KKP Selenggarakan Indonesia Seafood Expo dan Forum Bisnis
Ruben Onsu Jawab Tudingan Miring soal Dirinya di Kasus Ayam Geprek
Akhirnya Bicara soal Pernikahan, Zaskia 'Gotik' dan Suami Jauhi Fitnah
Merespon Wapres, LBM PBNU Berikan Beberapa Opsi Shalat Bagi Tenaga Medis Corona
Reza Rahadian Bongkar Trik Adegan Panas di Serial Layangan Putus
Sandy Nayoan, SH, Perkuat Jajaran Pengurus Pusat IWO
Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah