Ditahan di Rutan IIB Serang Banten, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
Nusaperdana.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB. Hingga saat ini, Nikita masih mendapatkan perawatan medis.
Diketahui, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022
"Dilarikan (ke rumah sakit) bukan dalam artian kondisi emergency. Tapi memang yang bersangkutan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno kepada wartawan di kantornya. Jumat.
Masjuno menjelaskan, Nikita dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Banten, Kota Serang pada pukul 10.30 WIB dengan pengawalan dari pihak Kejari Serang dan Kepolisian.
"Tadi pun dikeluarkan dengan tim pengawalan pihak kepolisian. Pihak Kejaksaan Negeri Serang sudah membawanya ke rumah sakit tapi sudah secara prosedural. Itu yang saya terima dari Kepala Rutan Serang," ujar Masjuno.
Terkait sakit apa yang diderita Nikita Mirzani, Masjuno tidak mengetahuinya karena kewenangan untuk memberikan keterangan ada di pihak dokter atau Kejari Serang.
Namun, dia memastikan proses membawa tahanan ke rumah sakit sudah sesuai aturan dan prosedur.
"Keluhannya saya tidak tahu pasti, tapi ada surat sakitnya dari dokter, ada surat permintaan dari Kejari Serang juga ada, dari dasar itulah maka kita keluarkan serah terima kita pengawalan Kejaksaan Negeri Serang dan kepolisan," kata Masjuno.

Berita Lainnya
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera