Dua Pengedar Sabu Asal Desa Pauh Ranap Diringkus Polsek Peranap, Begini Kronologisnya


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Unit Reskrim Polsek Peranap meringkus dua tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, bahkan dalam pengungkapan kasus ini ada hal yang unik, ibarat kata pepatah, sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Ketika polisi melakukan pengembangan, malah meringkus tersangka lain yang sedang nyabu.

Penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkoba ini, yaitu BM (25) warga Sungai Ubo Desa Pauh Ranap Kacamatan Peranap dan RP (36) warga Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim, kedua tersangka diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu 12 September 2021 siang membenarkan penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Polsek Peranap tersebut.

Dijelaskannya, Rabu 8 September 2021 pukul 20.00 WIB, Polsek Peranap mendapat Informasi di Dusun Sungai Ubo Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap sering terjadi transaksi narkoba.
Respon cepat informasi itu, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar, SH mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap beserta anggotanya menyelidiki informasi itu.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi jika ada seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX warna hitam diduga melakukan transaksi narkoba. Tim melakukan pengintaian terhadap pengendara sepeda motor KLX tersebut.

Kamis, 9 September 2021 pukul 01.00 WIB, tim akhirnya melihat pengendara sepeda motor itu dan langsung menghentikannya.
Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dari kantong jaket pengendara sepeda motor yang mengaku berinisial BM.

BM mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari seorang kenalan sekaligus langganan mengambil sabu, setelah mendengar pengakuan dan mengamankan BM, tim segera menuju Dusun Sunda Baru Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap, namun sayang, teman tersangka mengetahui kedatangan tim dan berhasil melarikan diri.

"Identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap, hingga sekarang masih diburu tim," papar Misran.

Meski demikian, tim menemukan seorang laki-laki berinisial RP yang sedang menyabu dirumah sang DPO, tentu saja penikmat sabu itu langsung diamankan tim, RP mengaku mendapatkan sabu juga dari sang DPO.

Dari tangan kedua tersangka, lanjut Misran, diamankan Barang Bukti (BB) yakni, 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 Kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba, 2 unit handphone milik masing-masing tersangka, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan plat Nopol BM 2620 SI serta BB lainnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar