Gunakan Lampu Rotator dan Plat Nomor Palsu, Mobil Komedian Daun Mini Ditahan Polisi
Nusaperdana.com - Sebuah mobil milik artis Daus Mini berjenis SUV warna hitam disita polisi lantaran melanggar aturan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
Mobil tersebut sebelumnya dikejar Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok karena menggunakan rotator.
Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus menyebut, mobil milik Daus Mini tersebut diamankan pihaknya pada Kamis (10/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
"Di Jalan Margonda kita kejar dari putaran Toyota dan kita berhentikan di hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," kata Winam saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Selain melanggar aturan penggunaan rotator, mobil tersebut juga diduga menggunakan pelat nomor palsu, karena tidak sesuai dengan STNK.
"STNK tidak sesuai dengan plat nomornya," ungkap Winam.
Untuk selanjutnya, mobil milik Daus Mini tersebut diamankan di Markas Polresta Depok.
Petugas hingga kini masih melakukan penyidikan untuk mendalami motif penggunaan rotator dan pelat nomor palsu tersebut.
"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di polres," katanya.
Berita Lainnya
Kerumunan Massa Akan 'Dibubarkan' Lewat SMS Blast Corona
Jadi Sumber Utama Devisa Negara, Kemenhub Bangun Infrastruktur Transportasi 5 Bali Baru
Hati-hati!!! Pola Makan Buruk Bisa Berisiko Turunkan Jumlah Sperma
Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi
Presiden: Tingkatkan Daya Saing Nasional Melalui Agenda Riset dan Inovasi yang Terfokus
Kemenag: Daftar Nikah Bisa Online, Akadnya Setelah Tak Ada Virus Corona
Update Corona di Indonesia 3 Juli: 60.695 Positif, 27.568 Sembuh, 3.036 Meninggal
Tinjau Ibu Kota, Presiden Resmikan Tol Balsam di Kaltim