HUT Bhayangkara ke-74, Polres Maros Gratiskan SIM, ini Syaratnya


Nusaperdana.com, Maros Sulsel – Dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke 74 Tahun 2020, Sat Lantas Polres Maros bakal membagikan SIM Gratis kepada Masyarakat Kabupaten Maros. 

Bagi masyarakat  yang lahir pada 1 Juli dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Maros bakal memberikan SIM gratis.

Penyerahan SIM Gratis ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020.

“Tentunya, tidak untuk semua warga, melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan Perpanjangan,” kata Kasat Lantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah, SH, Sik. 

Layanan SIM gratis ini hanya berlaku bagi warga masyarakat Kabupaten Maros yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan berumur minimal 17 tahun.

Selain lahir pada tanggal 1 Juli, yang bersangkutan juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM.

Program tersebut dilaksanakan serentak wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang.

Untuk Polres Maros akan membagikan 50 lembar SIM secara cuma-cuma atau gratis.

"Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM gratis kategori Perpanjangan,untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku"ujarnya.

Ia menghimbau kepada setiap pemohon yang akan melakukan pengurusan SIM di Polres Maros, tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Kami berharap kepada para pemohon, yang akan mengurus SIM untuk selalu mempedomani protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya memakai masker dengan tujuan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (Hms/Amir)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar