Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Ini Deretan Kekayaan Indra Kenz yang Akan Disita Polisi

Nusaperdana.com - Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Pria yang kerap kali memamerkan kekayaannya itu kini terancam jatuh miskin lantaran aset kekayaan Indra Kenz bakal disita polisi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kenz kini harus menjalani hukuman selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terhitung sejak Jumat, 25 Februari 2022. Beberapa aset kekayaan Indra Kenz pun disita oleh polisi.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Lantas, apa saja aset kekayaan Indra Kenz yang disita polisi?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah kekayaan Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik yaitu:
1. Rumah Mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
2. Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
3. Rumah berlokasi di Tangerang
4. Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
5. Mobil Ferrari California tahun 2012
6. 1 Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
7. 4 rekening atas nama Indra Kesuma
8. Serta rekening Jenius atas nama Indra
Hingga saat ini penyidik tengah melakukan proses penyitaan aset mewah Indra Kenz. Penyitaan akan dilakukan oleh kepolisian ketika telah mendapkan izin dari lembaga, kementerian, serta Pengadilan Negeri setempat.
Bareskrim sendiri telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset kepada Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Pengadilan. Selanjutnya mereka akan menunggu persetujuan dari lembaga-lembaga terkait.
Aset-aset yang disita ini merupakan sejumlah barang bukti dari tindakan penipuan yang dilakukan Indra Kenz terhadap korbannya. Selain kekayaan milik Indra Kenz sendiri, keluarga dan pacarnya juga akan dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti menerima uang hasil penipuan yang dilakukan Indra Kenz, maka kekayaannya juga akan ikut disita.
Sementara itu, hingga kasus ini terungkap polisi masih mencari dalang dari aplikasi Binomo. Penyidik menduga adanya nama dan tokoh yang terlibat dalam penipuan ini.
Berdasarkan penelusuran mereka membeberkan bahwa server aplikasi berpusat di luar negeri. Namun di Indonesia sendiri juga ada, sehingga mereka akan mengejar otak dibalik aplikasi penipuan itu.
Itulah tadi daftar aset kekayaan Indra Kenz yang disita polisi. Semoga menambah kewaspadaan kita terhadap beberapa modus penipuan!
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau