Kakan Kemenag Kampar Keluarkan SE Larangan Pemotongan Dana Insentif Guru MDTA
Nusaperdana.com, kampar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pungutan / Pemotongan Dana Insentif Guru PDTA, RA, MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Demikian disampaikan Kasi Pendidkan Diniyan dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kampar Drs H Muhammad Yamin, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari senin (07/06/2021) diruang kerjanya.
Yamin menjelaskan, Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Bapak Kakan Kemenag Kampar pada tanggal 09 Mei 2021, dengan Nomor : 1060 tahun 2021. SE ini dikeluarkan dalam rangka menghindari perbuatan Korupsi dan gratifikasi dalam pengelolaan dan penerimaan insentif guru MDTA/ PDTA.
Lebih lanjut Yamin menjelaskan, SE ini menekankan bahwa dilarang adanya iuaran, pungutan, pemotongan dan lain sebagainya dalam bentuk apapun terhadap Guru PDTA, RA, MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren, dalam rangka pendaftaran, pengusulan dan pencairan dana insentif Tahun Anggaran 2021.
Jika ada yang menemukan indikasi pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, agar dapat melaporkannya kepada pihak berwajib atau pihak berwenang lainnya (Kementerian Agama Kab. Kampar dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar), pungkas Yamin. (Redaksi)

Berita Lainnya
Sinergi Polsek Kateman dan Petani Tagaraja, Wujudkan Kemandirian Pangan Lokal
Polsek Tanah Merah Kawal Program Hortikultura Bayam di Desa Tanah Merah
Polisi Turun ke Ladang: Pastikan Pertumbuhan Jagung di Tagagiri Tama Jaya Berjalan Baik
Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Sungai Batang Dukung Peternakan Sapi di Inhil
Apel Siaga Karhutla di Tempuling, Stake Holder dan MPA Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Prestasi Gemilang, Pemkab Inhil Diakui Kementerian Keuangan RI, Sabet Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik
Melalui Program Ayam Petelur, Polsek Sabak Auh Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Monitoring Lahan Jagung Pipil