Kakan Kemenag Kampar Keluarkan SE Larangan Pemotongan Dana Insentif Guru MDTA
Nusaperdana.com, kampar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pungutan / Pemotongan Dana Insentif Guru PDTA, RA, MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Demikian disampaikan Kasi Pendidkan Diniyan dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kampar Drs H Muhammad Yamin, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari senin (07/06/2021) diruang kerjanya.
Yamin menjelaskan, Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Bapak Kakan Kemenag Kampar pada tanggal 09 Mei 2021, dengan Nomor : 1060 tahun 2021. SE ini dikeluarkan dalam rangka menghindari perbuatan Korupsi dan gratifikasi dalam pengelolaan dan penerimaan insentif guru MDTA/ PDTA.
Lebih lanjut Yamin menjelaskan, SE ini menekankan bahwa dilarang adanya iuaran, pungutan, pemotongan dan lain sebagainya dalam bentuk apapun terhadap Guru PDTA, RA, MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren, dalam rangka pendaftaran, pengusulan dan pencairan dana insentif Tahun Anggaran 2021.
Jika ada yang menemukan indikasi pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, agar dapat melaporkannya kepada pihak berwajib atau pihak berwenang lainnya (Kementerian Agama Kab. Kampar dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar), pungkas Yamin. (Redaksi)
Berita Lainnya
Kapolda Riau Terima Kunjungan Pangdam I Bukit Barisan
Minim Biaya, Balita Penderita Gizi Buruk di Pelangiran Terpaksa Bertahan di Rumah
Tentang Kopi Dengan Berbagai Macam Varian Telah Hadir di Kota Duri
Pembangunan Kamp Untuk Karyawan PT.DSI terhambat, Padahal Kami Sudah ada Surat dari Mahkamah Agung
Bupati Rocky Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila secara Virtual
Kodrat Inhil Gelar Muscab Pemilihan Ketua Baru 2020-2024
Kodim 0313/KPR Patroli untuk Mencegah Kebakaran Hutan
Sanksi Pidana Bayangi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan