Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Ganja, Warga Kampung Bulang Dibekuk Polres Tanjung Pinang

Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Pinang berhasil meringkus seorang pria atas kasus tindak pidana narkotika di Jalan sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (06/10/2021).
Penangkapan bermula pada Minggu (03/10/2021) sekira pukul 00.05 WIB, Sat. Res Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki beserta dengan ciri-cirinya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.
Kepada petugas, pria tersebut mengaku bernama JS. Bersama saksi di tempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan terlapor cukup koperatif dan langsung menunjukkan di dalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik kantong hitam yang terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi di dalam plastik kantong hitam tersebut 4 (empat) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram.
“Dari tangan JS kami juga mengamankan 1 (satu) unit HP yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya,” terang Kasatres Narkoba.
Selanjutnya JS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” terang Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Anes)
Berita Lainnya
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1447 : Refleksi dan Harapan
BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum