Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polres Labuhanbatu


Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Tiga pelaku tindak pidana narkotika berhasil diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu di tiga tempat yang berbeda. Ketiganya berinisial KH Alias Khairuddin Hasibuan Alias Pak Khai (55) Laki-Laki warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, HM Alias Himpun Meliala (40) Laki-Laki warga Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan dan SRN Alias Sahrul Roni Nasution (40) Laki-Laki warga Lingkungan Imam Bonjol, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal saat petugas berhasil meringkus KH pada 30 November 2021 lalu. Dari tangan KH, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sebelas paket klip transparan dengan berat 1.3 Gram Netto.

"Awalnya kita tangkap KH dan menyita barang buktinya. Kemudian hasil interogasi, kita lakukan pengembangan dan berhasil meringkus HM di rumahnya,"Jelas Kasat Narkoba, Selasa (14/12/2021).

Kasat mengatakan, HM ditangkap saat sedang menimbang narkotika jenis ganja di rumahnya. Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 6.56 Gram Netto serta narkotika jenis ganja seberat 3.8 Kg. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan selama sepekan lebih dan berhasil meringkus SRN di kontrakan nya Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol saat ingin menutup pintu pagar pada 10 Desember 2021 sekira pukul 21:00 Wib.

"Kita juga berhasil meringkus SRN dari hasil pengembangan HM. Penangkapan SRN turut disaksikan Rajuan Harahap yang merupakan Kepala Lingkungan setempat. Disitu, kita menyita barang bukti ganja seberat 1.9 Kg di tas merah dalam kap mobil toyota dan 1 box styrofoam berisi ganja seberat 3.2 Kg serta 1 buah timbangan warna merah,"Kata Kasat.

Dari hasil interogasi. Jelas Kasat, SRN mengaku mendapat pasokan dari warga Aceh yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sebanyak 50 Kg ganja dengan harga Rp.85.000.000 diterima SRN pada 4 November 2021 lalu. SRN menjual dengan harga Rp.2.000.000 setiap Kilogramnya.

"Mereka bertiga ini sudah tiga bulan lebih terlibat. Ganja dari warga Aceh yang saat ini masih diselidiki. SRN menjual dengan harga 2 juta per kilogram nya," Jelas Kasat.

Melalui Kasat Narkoba, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak pernah terlibat jaringan narkotika dalam jenis apapun. Sebab, penggunaan narkoba dapat mengganggu kesehatan dan tentunya melanggar hukum.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan pernah mau terlibat narkoba, selain merusak kesehatan, tentu narkoba telah melanggar hukum."Tutupnya.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal yang berbeda, Tersangka KH akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU RI, Tersangka SRN dijerat Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI dan HM akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar