Kolaborasi PHR-PDSI Dalam Menjaga Ketahanan Energi Negeri
Ketua DPRD Inhil Terima Penghargaan Dari KPU
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Daun Ganja Kering dan Seorang Lagi DPO

Nusaperdana.com, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah Desa Salo Timur Kecamatan Salo pada Sabtu malam (29/05/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RI alias IK warga Koto Semiri Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 18 paket narkotika jenis tananam daun ganja kering terbungkus kertas putih, 9 lembar kertas paper, sebuah tas warna hitam dan 1 unit Handphone Merek Oppo warna Hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 21.15 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan tentang tindak pidana narkotika jenis tanaman daun ganja kering di wilayah Desa Salo Timur Kecamatan Salo. Kab Kampar.
Dari hasil penyelidikan ini, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika inisial RI alias IK saat berada di Lapangan Bola Dusun Merbau Desa Salo Timur, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Setelah diinterogasi petugas, tersangka IK mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari RF alias BOY yang juga warga Desa Salo Timur, tanpa buang waktu Tim langsung mendatangi kediaman RF alias IK namun yang bersangkutan telah keburu kabur dari rumahnya.
Dirumah RF ini petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kantong kresek seberat 150 gram, narkotika ini disembunyikan dibawah jok motor Honda Scoopy milik RF yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.
Kini tersangka RI alias IK dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara seorang lainnya inisial RF masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), tutup AKP Daren.
Berita Lainnya
Tekstur Empuk Bebek Goreng Surabaya Telaga Biru Tak Ada Duanya!
Cerita Keturunan Raja Bone Jadi Penasihat Kerajaan Thailand
Melihat Gurita Terdalam Dunia yang Hidup di Palung Jawa
Kasatgas Covid-19 RI Evaluasi dan Rakor Penanganan Covid-19 di Aceh
5 Cara Meringankan Sakit Vagina Pasca Melahirkan
Peringati HGN, PC PGRI Seberida Menggelar Upacara dan Pembagian Hadiah
Literasi Digital di Kabupaten Kampar, Narasumber Paparkan Jangan Asal Click di Internet
Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu Per 19 Juli 2021