Kerjasama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku, Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Sinergi apik antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku membuahkan hasil gemilang. Pada Senin malam, 9/6/ 2025, pukul 22.45 WIB, aparat gabungan berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pelaku yang diketahui bernama Andre alias Andre Aceh bin, warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polsek Batang Cenaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Edi Dallanto dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu. Berbekal informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat ia berada di sebuah kebun warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki,” ujar AIPTU Misran, SH, Kasi Humas Polres Inhu mewakili Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng dari mie instan, satu unit handphone merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp152.000.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Desa Aur Cina. Di sana, ditemukan lima bungkus sabu tambahan, satu buah timbangan elektrik, satu botol bekas parfum laundry, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi BH 4702 QR, serta satu unit handphone lainnya.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya,” tambah AIPTU Misran. “Ia kini telah diamankan bersama barang bukti ke Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.”

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Kolaborasi antarunit di tubuh kepolisian membuktikan bahwa strategi sinergis dalam pemberantasan narkoba dapat menghasilkan langkah nyata yang berdampak langsung bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Karto). 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar