Warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Diringkus Polsek Batang Cenaku Karena Maling TV


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bernasib apes, ketahuan masuk kedalam sebuah rumah oleh korbannya sendiri, alhasil, pelaku Curat alias maling itu harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polsek Batang Cenaku. 

Maling naas bernama JS alias Wawak (32) warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku diamankan unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Selasa 6 Juli 2021 pukul 23.00 WIB dirumah korban, Jimler Alex Sitorus (39) juga warga Desa Aur Cina.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat 9 Juli 2021 membenarkan pengungkapan kasus Curat di Polsek Batang Cenaku tersebut.

Dijelaskan Misran, sesuai keterangan korban pada penyidik, sebenarnya pelaku Curat ini sudah dua kali masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Yakni, Sabtu 3 Juli 2021, lebih kurang pukul 20.00 WIB, korban baru pulang kerumahnya di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cebaku.

Ketika korban masuk kedalam rumah, dilihat rumahnya sudah berantakan dan setelah di cek banyak barang-barang berharga miliknya yang hilang, seperti 1 unit pesawat TV,  1 set receiver digital, 1 buah freezer pendingin air minum, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 lembar seprai dan 1 buah keranjang rotan along-along.

Atas kejadian itu, korban sempat syok dan berusaha mencari pelaku Curat yang telah membobol rumahnya. Namun setelah beberapa hari mencari, tapi pelaku belum juga ditemukan, hingga akhirnya, Selasa 6 Juli 2021 malam, pukul 20.00 WIB, ketika itu korban sedang beristirahat dirumahnya, tiba-tiba masuk seorang laki-laki dengan cara mengendap-endap dan sangat mencurigakan.

Rupanya, korban mengenali laki-laki itu yang diketahui berinisial JS alias Wawak. Korban berteriak, pelaku panik karena tidak menyangka ada korban didalam rumah, pelaku berusaha kabur, namun sayang, korban dan beberapa orang warga mengepung pelaku.

Korban langsung menghubungi Polsek Batang Cenaku dan selang beberapa menit kemudian, sejumlah personel Polsek Batang Cenaku tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek.

Saat diperiksa, pelaku mengaku jika dia yang masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban pada Sabtu 3 Juli 2021 disaat korban tidak dirumah, karena merasa aman dan aksinya tidak diketahui, pelaku masuk lagi ke rumah korban pada hari Selasa 6 Juli 2021 malam, tapi naas, ketika itu korban ada dirumah dan menangkap basah aksi pelaku.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta, selain pelaku, diamankan juga sejumlah barang bukti, yakni 1 unit TV dan 1 unit receiver dan saat ini sudah diamankan di Polsek Batang Cenaku," pungkas Misran. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar