Nyambi Jual Sabu, Sopir Truk Dibekuk Polsek Batang Cenaku


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Cenaku meringkus seorang sopir truk merangkap menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka, diamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,37 gram.

Tersangka, RS alias Rian (24) warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Jumat 27 Agustus 2021 pukul 10.40 WIB dijalan poros Lubuk Kandis Desa Kepayang Sari.

"Tersangka diringkus saat mengemudikan dump truk colt diesel dengan plat Nopol BM 8490 BL," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu 29 Agustus 2021 pagi

Awalnya, lanjut Misran, Jumat tanggal 27 Agustus 2021, pukul 07.30 WIB, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul SH, MH mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi narkotika dijalan poros Lubuk Kandis Desa Kepayang Sari. 

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Awet L Nainggolan, SH, Kanit Intelkam Iptu H.Simanjuntak beserta anggotanya turun guna memastikan kebenaran informasi itu.
Setelah beberapa jam dilapangan, mengintai dan menelusuri jalan poros itu, pada 10.40 WIB, tim melihat seorang sopir truk dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.

Tim mengejar dan menghentikan truk tersebut, ketika digeledah, tim temukan bungkusan plastik warna putih yang berisi 3 paket sabu-sabu. Tersangka bernama Rian itu tidak bisa mengelak, mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang didapatkan dari kenalannya.

Tim segera memburu pemasok sabu untuk tersangka, namun sayang, teman tersangka itu telah melarikan diri, meski demikian, identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Cenaku dan sampai sekarang masih diburu tim Polsek Batang Cenaku.

Selain tersangka dan barang bukti narkoba, juga diamankan 1 unit dump truk colt diesel, handphone yang digunakan tersangka, 2 lembar plastik klep pembungkus sabu, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar