Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polsek Tandun Akibat Bawa Narkoba Jenis Sabu


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu, Riau, kembali menangkap seorang kurir Sabu asal Pekan Baru di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Minggu sore (22/8/2021)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui  Kapolsek Tandun AKP S Sinaga menjelaskan Pihaknya telah berhasil menangkap terduga Pelaku Kurir Narkotika jenis Sabu ” benar Pelaku Kita tangkap di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, ” Jelas AKP S.Sinaga Senin 23/08/2021

Dalam penangkapan itu Petugas berhasil mengamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna Bening, 1 Mancis,  1 Kaca Pirek, 1 alat hisap Sabu terbuat dari botol minuman merk Coca-Cola.yang ditemukan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP

“Kemudian 1 Unit Handphone Merk Oppo A62 wrn Biru muda dengan No SIM Card 0812-77880xxx dan  1  Unit mobil Mitshubishi jenis X-Pander dengan No. Pol BM 1316 XA Pemilik atas nama Herwan

Pria yang di amankan berinisial Herwan alias Acing, Alai, (36), Agama Buddha, Warga RT 003 RW 005 Desa Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya,Kota Pekanbaru

Penangkapan terhadap Pelaku berawal saat
personil Pos Cek Poin PPKM Simpang TB melaksanakan kegiatan penyekatan, ketika itu ada 1 unit kendaraan  jenis Mitshubishi XPander warna Putih dengan No Pol BM 1316 XA, dikendarai Herwan Als Acing dan seorang penumpang bernama Susanti, kendaraan melintas dari arah Kabun menuju Pasir Pengaraian.

Lalu kendaraan tersebut, di berhentikan oleh Personil penyekatan, saat ditanya tujuan dan administrasi kelengkapan berupa Kartu Vaksin dan hasil Rapid tes antigen yang bersangkutan terlihat gugup, Petugas merasa curiga lalu supir disuruh turun dari mobil.

Saat pintu mobil dibuka, Personil Polri melihat ada 1 buah Kompor, Korek Api/ Mancis dan sumbu berupa kertas timah rokok yang digulung kecil dan 1 buah kaca pirek yang terdapat sisa serbuk putih yang melekat pada kaca Pirek, diduga kedua alat tersebut digunakan untuk mengkonsumsi Sabu.

Dengan sigap Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Ulik Iwanto SH bersama anggotanya langsung menangkap pria tersebut
dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1  Paket kecil, diduga Narkotika jenis Sabu di saku celana pendek jenis jeans bagian depan warna Biru.seberat 1.04 gram.

Sementara itu, Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH,menjelaskan  Polsek Tandun telah mengamankan Tersangka dan BB,serta mencatat para saksi, cek Urine dan Rapid Test Covid 19.pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut .kita berharap mungkin masih ada jaringan yang terkait kasus itu.pungkasnya. (Gs)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar