Pencarian

Wartawan Diduga Dilarang Liput Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa Koto Tandun, Resmi Laporkan Oknum Pemuda ke Polres Rohul

Rabu, 02 September 2026 • 20:34:00 WIB
Wartawan Diduga Dilarang Liput Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa Koto Tandun, Resmi Laporkan Oknum Pemuda ke Polres Rohul

Nusa perdana.com.Koto Tandun,Rokan Hulu — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan Media Teras Publik.com diduga mendapat perlakuan arogan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam meliput kegiatan program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang digelar di Kantor Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu (28/8/2026).

Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda Desa Koto Tandun berinisial MF (Muhammad Fadli) yang disebut sebagai Ketua Pemuda Desa Koto Tandun, diduga melarang wartawan melakukan pengambilan gambar selama kegiatan berlangsung.

Bahkan, MF diduga mempertanyakan keberadaan wartawan tersebut dengan nada yang dinilai arogan.

“Hei, kamu siapa? Siapa yang menyuruh kamu mengambil foto di ruangan ini? Awas, kamu akan saya laporkan ke polisi,” demikian ucapan yang diduga disampaikan MF kepada wartawan.

Mendapat teguran tersebut, wartawan kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan dan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan kegiatan yang berlangsung di kantor desa.

“Saya wartawan, Bang. Saya sedang melaksanakan tugas sebagaimana tupoksi wartawan,” jawab wartawan tersebut.

Berujung Laporan ke Polres Rokan Hulu

Atas dugaan tindakan tersebut, wartawan Media Teras Publik.com kini resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Rokan Hulu untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan terkait pelaksanaan tugas jurnalistik serta kebebasan pers.

Dalam proses pelaporan tersebut, wartawan didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, SH.MH.mengatakan

Langkah hukum ini ditempuh agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian mengenai batas-batas tindakan yang dapat dilakukan terhadap insan pers ketika menjalankan tugas peliputan.jelasnya

Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kegiatan peliputan terhadap program pemerintah, termasuk program Ketahanan Pangan di tingkat desa, merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi untuk kemudian disampaikan kepada publik secara profesional dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mengenai kemerdekaan pers. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Karena itu, kegiatan peliputan oleh wartawan pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode etik jurnalistik.

Peristiwa di Desa Koto Tandun tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Publik tentunya menunggu bagaimana proses penanganan laporan tersebut serta langkah hukum yang akan dilakukan aparat penegak hukum.pungkasnya.

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks