Meski Bisa Dicicil atau Ditunda
Perusahaan Tetap Wajib Bayarkan THR
Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi para pekerja atau buruh.
Namun, hal tersebut juga diperlukan adanya kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan telah beredar sejak Rabu (6/5/2020) kemarin.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Gubernur di provinsi masing-masing juga diinstruksikan untuk memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh malalui proses dialog antara pengusaha dan para pekerja.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tulis surat tersebut yang dikutip JawaPos.com. Kamis (7/5/2020).
Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
Lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR di tahun ini, Kemenaker mengintruksikan untuk membentuk pos komando (posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa di tengah pandemi seperti sekarang ini, para perusahaan diminta untuk membayar THR.
Namun, agar saling menguntungkan, perusahaan dan karyawan harus mencapai kesepakatan bersama.
“Kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja atau buruhnya dan memberikan alternatif solusi cara pembayaran melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tegasnya melalui telekonferensi pers, Jumat (1/5).

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis