Bocoran PNS yang Bakal Dapat dan Tak Dapat THR Tahun Ini

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah sudah mengambil keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini. Ada yang tetap mendapatkan THR, ada pula yang tidak mendapatkannya karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19).

Pemerintah pun telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

RPP tersebut dimuat dalam salinan draf surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo, saat dimintai konfirmasi mengenai salinan RPP tersebut mengatakan pihaknya sudah membahasnya secara teliti.

"RPP-nya sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan BKN, serta Kemenpan-RB, jadi isinya sudah kita teliti bersama," kata dia kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu, (3/4/2020).

Namun Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan draf RPP tersebut belum final dan masih akan ada perubahan di dalamnya.

"Ini versi belum resmi, masih draft dan ada yang akan berubah," kata dia melalui pesan singkat.

Lalu siapa saja yang bakal dapat THR?

Pada pasal 2 RPP tersebut dijelaskan pihak-pihak yang tetap mendapatkan THR. Namun perlu dicatat, ini baru berupa rancangan peraturan. Berikut rinciannya:

a. PNS
b. Prajurit TNI
c. Anggota POLRI
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
m. calon PNS

Sementara, buat yang tidak dapat THR ini penjelasannya

Pada pasal 5 RPP tersebut disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:

1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
4.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan Pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Adhoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar