Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan Berharap Seragam Gratis Diimbangi Prestasi Drastis

Nusaperdana.com, Bintan - Program seragam gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Bintan memang menjadi program andalan yang bahkan sempat menghantarkan Bintan meraih Ki Hajar Award dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta beberapa penghargaan nasional lainnya. Walau pun sekolah sempat terhenti akibat pandemi, namun tahun ini seragam gratis kembali diluncurkan bagi anak-anak yang mulai bersekolah.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Kadisdik Bintan menyerahkan secara simbolis seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP, Selasa (28/12) di SDN 002 Bintan Timur.
Roby menyatakan sangat ingin agar seragam gratis ini bisa diikuti dengan prestasi belajar dari para siswa. Prestasi belajar yang dimaksudkan minimal dengan semangat dari peserta didik yang juga diikuti oleh semangat dari kreatifitas dari guru sebagai pendidik.
"Kami berharap para orang tua juga bisa ikut andil dan mengambil peran dalam perkembangan pendidikan anak. Tidak cukup kalau kita hanya mengandalkan gurunya di Sekolah" papar Roby di hadapan para wali murid.
Bintan masih memiliki taring dalam dunia pendidikan. Untuk itu lah ke depannya Bintan ingin mempersiapkan diri khususnya di bidang pendidikan agar bisa menjadi kiblat bagi daerah lainnya. (Anes)
Berita Lainnya
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1447 : Refleksi dan Harapan
BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum