Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Polsek Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Berhasil Ringkus Warga Desa Titian Resak Karena Bawa Sabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Mendapat informasi akurat dari masyarakat, Polsek Seberida berhasil meringkus seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis 22 Juli 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Diketahui, laki-laki tersebut berinisial RSM alias Gundul (48) yang merupakan warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberida diruas jalan kebun kelapa sawit KKPA Desa Titian Resak. Dari tangan Gundul, tim berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 gram.
Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Inhu, AKBP Johan Rifai, SH, MH melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, pada Senin 26 Juli 2021 membenarkan terkait pengungkapan kasus narkoba oleh Polsek Seberida tersebut.
Dijelaskan Misran, kasus ini berhasil diungkap ketika Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Titian Resak kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan salah seorang warga setempat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memanggil dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik dan anggotanya turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Beberapa jam setelah penyelidikan, tim telah mengantongi identitas dan ciri-ciri target.
Tepat pukul 18.00 WIB tim melihat target sedang melintas dijalan kebun kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor.
Tim mengejar dan berhasil menghentikan tersangka, saat digeledah, ditemukan 1 buah plastik klep kecil diduga sabu-sabu yang dibalut tisu.
Mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba itu, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Seberida beserta BB lainnya, seperti 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 5347 VQ, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu. (Karto)
Berita Lainnya
Bupati Susuri Sungai Tinjau Abrasi, Hingga Agendakan Penanaman Sejuta Pohon
Apakah Bayi dan Anak Boleh Mengonsumsi Makanan Pedas?
Ternyata Begini Manfaat Menghirup Udara Segar Dipagi Hari
Ini Sejarah Golongan Darah dapat Mengetahui Kepribadian Manusia
Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, Inilah Arti Gong Xi Fa Cai yang Benar
Tinjau Musibah Longsor di Teluk Dalam, Ketua DPRD : Jangan Larut Dalam Kesedihan
Bulan Puasa, Polsek Batang Cenaku Bekuk Bandar Judi Togel
Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Per 23 Juni 2021