Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Dibiayai APBN Rp400 Miliar, Kejati NTT Selidiki Dugaan Penyimpangan
JAKARTA — Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022-2024 senilai sekitar Rp400 miliar, kini diselidiki Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) atas dugaan penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengatakan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Penyelidikan turut mendalami kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, yang sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait proyek tersebut, meski penanganan perkaranya tetap berada di Kejati NTT.
"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.
Penyelidikan bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim, sebagian bahkan dilaporkan ambruk sebelum diserahterimakan kepada penerima manfaat. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak hingga ambruk.
"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).
Untuk memastikan penyebab kerusakan, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menguji kualitas bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi terkait proyek yang dikerjakan tiga BUMN — PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya.
Perkara ini turut menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI, yang pada Juli 2025 meninjau lokasi pembangunan dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tuntas. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penyidik masih menunggu hasil kajian teknis sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Sumber: rmol.id

Berita Lainnya
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas