PWI Bengkalis Tuntaskan Keikutsertaan dalam Rangkaian HPN 2026 di Banten
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Tersangka Pengedar Shabu di Desa Kualu Nenas Tambang
Nusaperdana.com, kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali beraksi, seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap dirumahnya pada Jumat sore (06/08/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZU alias PJ (36) warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.86 gram, 1 pak plastik bening, 1 unit Hp merk Sony Xperia dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (06/08/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 wib Tim berhasil mengamankan target sdr. ZU alias PJ saat berada dirumahnya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan dalam saku celana tersangka ZU ini.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka ZU ini hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Wakil Bupati Kampar Buka Pawai Ta'aruf Akbar Sambut Ramadhan 1447 H di Salo
Awak Media Soroti Dugaan Galian Tanah Timbunan di Simpang Kubu, Surat Konfirmasi ke Polisi Tak Berbalas
Satpol PP Kampar Turun ke Lokasi, Kafe My Love di Tanjung Sawit Mendadak Tutup, Diduga Ada Kebocoran Informasi
Pemuda Kampar Kritik Kebijakan Pencabutan HGU, Pertanyakan Ketegasan Pemerintah terhadap Konflik Lahan Masyarakat
Polres Kampar Tahan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Diduga Sediakan Pemandu Lagu dan Jual Miras, Kafe My Love di Tapung Disorot Warga
Disdikpora Kampar Atur Teknis KBM Selama Ramadan 2026, Sekolah Diminta Sesuaikan Pola Belajar
PWI Bengkalis Tuntaskan Keikutsertaan dalam Rangkaian HPN 2026 di Banten