Pencarian

Fahmil Jadi Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Ketua MPD PKS Kampar: Tunggu Arahan DPW

Jumat, 25 September 2026 • 02:40:29 WIB
Fahmil Jadi Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Ketua MPD PKS Kampar: Tunggu Arahan DPW

NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar masih menunggu arahan pimpinan di tingkat DPW PKS Riau terkait langkah internal terhadap Fahmil, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan.

Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kabupaten Kampar, Tamarudin, S.Pd.I., mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Waalaikumsalam. Terkait hal tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum sesuai ketentuan berlaku,” ujar Tamarudin saat dikonfirmasi, jum'at 25 September 2026.

Menurut Tamarudin, terkait kebijakan internal partai, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan PKS di tingkat DPW Riau.

“Selanjutnya berkenaan dengan kebijakan internal di PKS, kita tunggu arahan dari pimpinan. Dalam hal ini DPW PKS Riau,” katanya.

Saat ditanya mengenai langkah atau sikap internal PKS terhadap Fahmil, Tamarudin mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan karena masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Sampai setakat ini kami masih menunggu arahan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada jawaban,” ujarnya.

Diketahui, dalam struktur kepemimpinan PKS terdapat tiga unsur pimpinan daerah, salah satunya Majelis Pertimbangan Daerah (MPD). Tamarudin saat ini menjabat sebagai Ketua MPD PKS Kabupaten Kampar.

Sementara Fahmil merupakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Kampar sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Terkait perkara hukum yang sedang berjalan, PKS Kabupaten Kampar menyatakan masih menunggu proses dan arahan pimpinan sebelum menentukan langkah organisasi selanjutnya.

Status tersangka dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks