Sekda Rohul Pimpin Rapat Panitia Pilkades Serentak 2021 Gelombang Ke Tiga


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Pemkab Rokan Hulu melaksanakan Rapat panitia persiapan Pemilihan kepala Desa(Pilkades) yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu (Rohul) H.Abdul Haris, S.Sos, M.Si.
Rapat Panitia Pilkades serentak tingkat Kabupaten tersebut merupakan Gelombang ke Tiga tahun 2021, bertempat di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rokan Hulu, Kamis (02/09/2021).

Tampak hadir dalam rapat ini, Asisten 1 Rokan Hulu, Kepala Dinas DPMPD Margono, Kesbangpol, Dinkes, Sat Pol-PP Rohul, serta APDESI dan Jajaran OPD Lainnya.

Rapat tersebut dilakukan terkait penyusunan kepanitiaan Pilkades serentak yang akan berlangsung ditengah Pandemi Covid-19 tepatnya pada 2 Desember 2021, dimana adanya penambahan kepanitiaan dari Tim Satgas Covid-19  pada pelaksanaan Pilkades serentak mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) H.Abdul Haris, S.Sos, M.Si mengungkapkan bahwa rapat yang di adakan saat ini merupakan agenda rapat awal dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021 di Kabupaten Rokan Hulu, dimana dalam rapat ini membahas tentang tugas tugas dari kepanitiaan dimana dalam kepanitiaan ini ada tiga tingkatan yakni Panitia tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan dan Panitia pelaksana tingkat Desa.

Dari hasil rapat tersebut telah di sepakati bahwa tahapan Pilkades akan dimulai pada Jumat (03/09/2021) dimana sekretariat nya berada di DPMPD Rohul, yang mana akan dimulainya sosialisasi ke seluruh Desa yang akan melakukan Pilkades Serentak.

Haris menjelaskan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ini akan di laksanakan di 19 Desa dengan puncak pelaksanaan ataupun pemungutan suara akan di adakan pada 2 Desember 2021. Adapun Pilkades yang akan dilaksanakan ini merupakan Kepala Desa yang memang telah berakhir masa jabatannya dan Kepala Desa yang berhalangan tetap (meninggal dunia).

Dirinya (Haris-red) berharap, bahwa melalui Pilkades serentak 2021 akan menghasilkan Kepala Desa yang depenitif, sehinga nantinya untuk pembangunan, pembinaan desa, dan program kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat yang memilihnya.

Terkait dengan Pelaksanaan Pilkades serentak,  Pemerintah Rokan Hulu mendapat arahan dari Kemendagri, dimana dalam melaksanakan Pilkades Serentak di tengah Pandemi covid-19 harus melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan.

"Mengingat adanya surat Mendagri yang melarang untuk penetapan calon Kades dimasa Pandemi, maka pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara dilaksanakan sampai tanggal 9 Oktober, sehingga nanti pelaksanaan harus menyesuaikan surat tersebut (Permendagri), akan tetapi kita tetap bisa melaksanakan sesuai Prokes, mudah-mudahan tidak terjadi kasus terkonfirmasi akibat Pilkades" ujar Sekda.

Haris juga memaparkan bahwa pelaksanaan Pilkades hampir sama dengan pelaksanaan Pilkada yang berlangsung sebelumnya, dimana akan disiapkan mulai dari Bilik Suara hingga perlengkapan APD tertentu. (Gs)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar