Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Narkoba, Kami Lindungi
Sesuai AD/ART, Organisasi PKDP Dibentuk Berjenjang Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Nusaperdana.com,Duri - Mengulas balik tetang Organisasi Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) adalah salah satu Organisasi perkumpulan Masyarakat Minang berasal dari Daerah Pariaman Sumatra Barat dan saat ini sudah menetap di berbagai wilayah Indonesia.
Organisasi PKDP ini dibentuk berjenjang sesuai aturan AD/ART dari tingkat Pusat disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Cabang (DPC) hingga Ranting.
Seusai aturan AD/ART Pengurus DPP PKDP sebagai Pengurus tertinggi yang berada di Ibukota Jakarta, DPW sebagai Pengurus Wilayah ditingkat Provinsi, DPD sebagai Pengurus Daerah untuk Kabupaten/Kota, DPC pengurus tingkat Kecamatan dan Pengurus ranting untuk tingkat Kelurahan.
Kepengurusan di PKDP tidak bisa berdiri sendiri, segala aturan dan prosedur harus patuh dan taat dari tingkat Pusat DPP hingga tingkat ranting. Kepengurusan PKDP sendiri punya massa bakti selama 5 tahun dan dinyatakan sah setelah dilakukan pengukuhan atau dilantik oleh pengurus setingkat diatasnya.
Purn TNI Arizal Wakil Ketua DPC PKDP Kecamatan Mandau saat dikonfirmasi terkait aturan dalam AD/ART PKDP yang dipaparkan diatas menyebutkan itu sudah tepat dan saat ini masih mengikuti segala peraturan tersebut.
"Selaku Pengurus PKDP di tingkat Kecamatan, sampai saat kami masih menjalankan aturan yang ada dalam AD/ART dan sengaja yang kami lakukan di Pengurusan tingkat DPC Mandau kami selalu berkoordinasi dengan Pengurus tingkat DPD Kabupaten Bengkalis, maupun tingkat DPW Provinsi Riau," ucapnya didampingi Bendahara DPC PKDP Mandau Ahmad Syah dan Bidan Asat DPC PKDP Mandau Syafrizal Juo.
Sebagai Wakil Ketua DPC PKDP Kecamatan Mandau Arizal juga menghimbau kepada warga PKDP dan Pemuda-Pemudi pada umumnya urang Piaman yang berada di wilayah Duri sekitarnya supaya taat dengan AD/ADR yang berlaku hingga saat ini.
"Hal ini kami sampaikan agar kita warga PKDP khususnya di wilayah Duri sekitarnya tidak terjadi kekeliruan apalagi bisa membuat kita berpecah belah," ungkapnya yang masih menjabat Kepengurusan DPC PKDP Kecamatan Mandau yang diketuai Deman SPd, Sekretaris Syaiful Ziddin hingga bulan Desember 2026 sesuai SK Nomor 001/SK/DPD-PKDP Kabupaten Bengkalis Periode 2021-2026.

Berita Lainnya
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan