Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Tunggu Pembeli Narkoba, Pria Ini Diciduk Kapolsek Batang Gansal

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu – Seorang pria berinisial Fransiskus Situmorang alias Agung (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Ia diamankan oleh jajaran Polsek Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat tengah menunggu pembeli di depan rumahnya di RT 015 RW 009, Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kamis malam, 15/5/2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah terlapor. Warga melaporkan seringnya orang keluar masuk ke tempat tersebut, yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H. yang memerintahkan Ps. Kanit Reskrim AIPDA Asmadianto, S.H. untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, IPTU SP. Hutahaean langsung memimpin penangkapan terhadap Fransiskus. Saat ditangkap di depan pintu rumahnya, pelaku tidak dapat mengelak. Petugas menemukan tiga paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam kantong celana pelaku, uang tunai sebesar Rp720.000 yang diduga hasil transaksi, satu helai plastik sedang, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
“Pelaku diamankan saat menunggu pembeli narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang kini berstatus DPO dan berdomisili di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal,” ungkap Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
Fransiskus, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami terus mendalami jaringan distribusi narkotika ini, termasuk memburu pelaku lainnya yang disebut sebagai sumber sabu,” tambah Aiptu Misran.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Aksi cepat jajaran Polsek Batang Gansal yang dipimpin langsung Kapolseknya Polres Inhu berharap kasus ini menjadi efek jera bagi para pelaku lain agar tak bermain-main dengan narkoba.
(Karto).
Berita Lainnya
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1447 : Refleksi dan Harapan
BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI