Wakil Ketua I DPRD Inhu Pimpin Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2020


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kab. Inhu tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 diruang Rapat Paripurna DPRD Inhu, Jumat (18/06/2021).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Inhu Masyrullah, SP didampingi oleh Ketua DPRD Inhu Samsudin dan Wakil Ketua DPRD II H. Suardi Ritonga, SE.

Hadir dalam Rapat  ini Sekretaris Daerah Kab. Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si, perwakilan Forkopimda, serta perwakilan OPD lainnya. 

Dalam sambutannya Masyrullah, SP mengatakan menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Daerah yang mempunyai fungsi pembentukan anggaran dan pengawasan. Beliau melanjutkan DPRD adalah mitra sejajar dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

Berdasarkan pasal 320 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 Kab. Inhu sekaligus penyerahan ranperda secara simbolis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Ir. H. Hendrizal, M.Si sesuai dengan Nota Dinas dari Pj. Bupati Inhu dengan Nomor 96/TP/VI/2021 perihal penugasan Sekretaris Daerah Kab. Inhu untuk menghadiri rapat paripurna penyempurnaan rancangan peraturan daerah ranperda Kab. Inhu tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020.

Sekda menyampaikan selama tahun 2020 pendapatan Daerah Kab. Inhu dianggarkan sebesar Rp. 1.451.073.078.043 dengan realisasi sebesar Rp. 1.475.277.777.361,02 atau 101,67% dari target. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah dengan anggaran sebesar Rp. 107.175.422.806 dan realisasi sebesar Rp. 115.523.444.424,460 atau sebesar 107,79% dari pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.278.788.555.237 terealisasi sebesar Rp. 1.287.118.935.289,56 atau 100,65% dari target. Lanjutnya sedangkan lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp. 65.190.000.190.000 dapat terealisasi sebesar Rp. 72.635.397.447 atau 111,56% dari target. 

"persetujuan DPRD atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 merupakan akhir dari siklus keuangan-keuangan daerah selama satu tahun anggaran, persetujuan tersebut dibahas Kepala Daerah dengan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah Tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2012 pasal 320 ." jelas Sekda.

Beliau juga berharap persetujuan Kepala Daerah dan DPRD tersebut dapat dilaksanakan tepat waktu. Beliau juga menambahkan bahwa dalam lima kali berturut-turut Kab. Inhu mendapat penghargaan WTP dan APBD yang selalu tepat waktu, Tahun 2021 Kab. Inhu mendapat tambahan Insentif Daerah sebesar Rp.15.000.000.000 

"saya berterimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menbantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Indragiri Hulu". Tutupnya. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar