Propemperda Kota Tegal Tahun 2020 Sepakati Bahas 14 Raperda


Nusaperdana.com, Tegal - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal disepakati akan membahas sebanyak 14 Raperda di tahun 2020. Hal itu seperti yang disampaikan Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE. MM dalam Rapat Paripurna yang di Gelar DPRD Kota Tegal, Sabtu (28/12/2019) kemarin.

Jumlah tersebut disampaikan walikota berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal. Adapun Ke14 (empat belas ) tersebut meliputi:

1. Raperda Tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

2.Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3.Raperda Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;

4 Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

5.Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tegal Tahun Anggaran 2019;

6. Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun 2020,

7. Raperda Tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 202,

8. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan,

9.Raperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan,

10. Raperda Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum Daerah Kota Tegal,

11. Raperda Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal,

12. Raperda Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Kelurahan,
13. Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,

14. Raperda Tentang Penanggulangan HIV / AIDS.

Selain menyepakati 14 raperda dalam Propemperda Kota Tegal Tahun 2020, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro serta di dihadiri Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST. MM tersebut juga menyepakati pembahasan tiga raperda lainnya meliputi:

1. Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 Tentan Retibusi perizinan tertentu;

2. Raperda Tentang Pencabutan 3 Peraturan Daerah yakni Perda No. 7 tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan serta Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ijin Gangguan.

3. Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna juga menyampaikan hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 yang menurut walikota dengan diterbitkanya Keputusan Gubernur Jawa Tengah No: 910/199/2019 Tentang Evaluasi Raperda Kota Tegal APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Walikota Tegal Tentang Penjabaran APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020, telah dilakukan tindak lanjut atas evaluasi gubernur tersebut dengan telah dilaksanakan pembahasan antar badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah untuk menyempurnakan Raperda Kota Tegal Tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020. Adapun hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemkot Tegal untuk menetapkanya.

Sementara itu, terhadap ditetapkanya Propemperda Kota Tegal Tahun 2020, walikota berharap ke 14 raperda dapat dibahas bersama DPRD Kota Tegal dengan sebaik-baiknya untuk melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberi kemanfaatan yaitu mendorong kemajuan Kota Tegal.**(Hartadi Setiawan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar