Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Tahun 2022, APBD Kampar Rp.1,686 T


Nusaperdana.com, Kampar - DPRD Kabupaten Kampar, menggelar rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS APBD Kabupaten Kampar, Tahun Anggaran 2022. Rapat Paripurna ini, dibuka Ketua DPRD, Muhammad Faisal didampingi oleh wakilnya, Toni Hidayat dan Repol yang dihadiri anggota DPRD Kampar serta dua puluhan anggota DPRD Kampar, dan dihadiri oleh Bupati dan Sekda Kampar, serta beberapa para Kepala Dinas. Senin (01/11/ 2021).

Dalam memimpin dan membuka Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST mengatakan, berdasarkan pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah no 12. Tahun 2018 menjelaskan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, (PPAS) setelah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebutlah perlu disampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS sebagaimana yang telah disampaikan, terlebih dahulu dibahas oleh Tim Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Kampar, kemudian dibahas di tingkat Komisi dan mitra kerja masing-masing Komisi,” ujarnya.

Berikutnya Sekretaris DPRD Ramlah, di awal rapat mengatakan kepala daerah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kepada DPRD. Kemudian KUA-PPAS dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kampar.

"Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD," ucap Ramlah.

Selanjutnya Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, SH, MH dalam pidatonya menyampaikan, Pendapatan Daerah pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1,686 Triliun.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati Kampar, dalam Rp 1,6 triliun tersebut terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 256,17 Milyar, dari Pajak daerah Rp. 122, 433 Milyar, Retribusi daerah sebesar Rp 12,360 Milyar, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 26,764 Miliar, serta pendapatan lain asli daerah Rp 94, 458 milyar.

Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 1,262 Triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,121 triliun, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 141, 553 Miliar serta pendapatan sah sesuai dengan perundang-undangan sebesar Rp 111, 813 miliar.

Kemudian dalam kebijakan rancangan KUA-PPAS tahun 2022 dengan alokasi belanja operasi diperkirakan sebesar Rp 1,285 Triliun yang di alokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja Hibah serta belanja bantuan sosial. Sedangkan untuk alokasi modal adalah sebesar Rp 59, 488 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 6,285 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 117, 827 miliar.

Lebih lanjut Catur Sugeng juga menyampaikan, bahwa memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah secara umum. Antara lain, untuk mendukung program prioritas nasional, Provinsi, penanganan Covid-19, penyedian sarana dan prasarana layanan publik, dalam rangka pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan mutu SDM. (Advetorial/Sanusi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar