24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Diduga Gunakan Jaringan Listrik Tak Layak, Media Nusaperdana Surati PLN Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Media Nusaperdana.com melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada PLN ULP Kampar terkait dugaan jaringan listrik tidak layak di Dusun IV Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Surat bernomor 021/KONF-NP/V/2026 itu dikirim pada Jumat (29/5/2026) menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kondisi jaringan listrik yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sebanyak 24 rumah warga disebut masih menggunakan jaringan listrik yang diduga belum memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
Warga mengeluhkan kabel listrik di wilayah tersebut disebut hanya disangkutkan ke batang pohon karet karena belum adanya tiang listrik permanen.
“Kami khawatir kalau hujan atau angin kencang. Kabel listrik itu hanya bergantung di pohon karet,” kata salah seorang warga.
Selain persoalan keselamatan, masyarakat juga mengeluhkan rendahnya daya listrik dan tegangan yang sering naik turun.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah alat elektronik warga seperti televisi, kulkas, mesin air hingga peralatan rumah tangga lainnya dilaporkan mengalami kerusakan.
Dalam surat konfirmasi itu, Media Nusaperdana.com meminta penjelasan resmi dari PLN ULP Kampar terkait belum dipasangnya tiang listrik permanen di wilayah tersebut.
Media juga mempertanyakan apakah jaringan listrik yang saat ini digunakan masyarakat telah memenuhi standar keselamatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak PLN diminta memberikan tanggapan terkait keluhan warga mengenai kabel listrik yang diduga disangkutkan ke batang pohon karet serta persoalan tegangan listrik yang tidak stabil.
Media Nusaperdana.com juga meminta penjelasan apakah PLN akan segera melakukan evaluasi maupun perbaikan jaringan listrik di Dusun IV Desa Ranah Baru.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyedia tenaga listrik menjamin keselamatan dan keandalan instalasi listrik kepada masyarakat.
Pasal 28 UU Ketenagalistrikan menyebut penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan sesuai standar mutu dan keandalan. Sementara Pasal 29 menegaskan masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang aman, baik dan berkesinambungan.
Media Nusaperdana.com memberikan waktu selama 2x24 jam kepada pihak PLN ULP Kampar untuk memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi tersebut.

Berita Lainnya
Wakil Bupati Rokan Hulu Hadiri Haul Syekh Ibrahim Al-Khalidi Naqsyabandi
Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra Akan Pelajari Keluhan Jaringan Listrik di Dusun IV Ranah Baru
Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolsek Kampar Tanam Jagung di Rumbio Jaya
Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Perkembangan Jagung Pipil Ketahanan Pangan
24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Terancam, Kabel Listrik Digantung di Pohon Karet, Warga: Jangan Tunggu Korban Jiwa.
Semarak Idul Adha 1447 H, Kodim 0314/Inhil Potong 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Idul Adha 1447 H, Arjuna Petro Gas Indonesia Bagikan Dua Sapi Qurban 120 Kg
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau