24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Diduga Gunakan Jaringan Listrik Tak Layak, Media Nusaperdana Surati PLN Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Media Nusaperdana.com melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada PLN ULP Kampar terkait dugaan jaringan listrik tidak layak di Dusun IV Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Surat bernomor 021/KONF-NP/V/2026 itu dikirim pada Jumat (29/5/2026) menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kondisi jaringan listrik yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sebanyak 24 rumah warga disebut masih menggunakan jaringan listrik yang diduga belum memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
Warga mengeluhkan kabel listrik di wilayah tersebut disebut hanya disangkutkan ke batang pohon karet karena belum adanya tiang listrik permanen.
“Kami khawatir kalau hujan atau angin kencang. Kabel listrik itu hanya bergantung di pohon karet,” kata salah seorang warga.
Selain persoalan keselamatan, masyarakat juga mengeluhkan rendahnya daya listrik dan tegangan yang sering naik turun.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah alat elektronik warga seperti televisi, kulkas, mesin air hingga peralatan rumah tangga lainnya dilaporkan mengalami kerusakan.
Dalam surat konfirmasi itu, Media Nusaperdana.com meminta penjelasan resmi dari PLN ULP Kampar terkait belum dipasangnya tiang listrik permanen di wilayah tersebut.
Media juga mempertanyakan apakah jaringan listrik yang saat ini digunakan masyarakat telah memenuhi standar keselamatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak PLN diminta memberikan tanggapan terkait keluhan warga mengenai kabel listrik yang diduga disangkutkan ke batang pohon karet serta persoalan tegangan listrik yang tidak stabil.
Media Nusaperdana.com juga meminta penjelasan apakah PLN akan segera melakukan evaluasi maupun perbaikan jaringan listrik di Dusun IV Desa Ranah Baru.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyedia tenaga listrik menjamin keselamatan dan keandalan instalasi listrik kepada masyarakat.
Pasal 28 UU Ketenagalistrikan menyebut penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan sesuai standar mutu dan keandalan. Sementara Pasal 29 menegaskan masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang aman, baik dan berkesinambungan.
Media Nusaperdana.com memberikan waktu selama 2x24 jam kepada pihak PLN ULP Kampar untuk memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi tersebut.

Berita Lainnya
Hari Mangrove Sedunia 2026: Polsek Pelabuhan Tembilahan Turun ke Pesisir, Tanam Ratusan Harapan Hijau untuk Masa Depan
SDN 019 Sungai Beringin Sukses Wakili Riau ke Tingkat Nasional FLS3N 2026 Cabang Pantomim
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini