24 Rumah di Dusun IV Ranah Baru Terancam, Kabel Listrik Digantung di Pohon Karet, Warga: Jangan Tunggu Korban Jiwa.
Nusaperdana.com, Kampar - Kondisi memprihatinkan terjadi di Dusun IV Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Sebanyak 24 rumah warga hingga kini disebut masih menikmati aliran listrik dengan jaringan yang dinilai jauh dari standar keselamatan.
Ironisnya, kabel listrik di kawasan tersebut diduga hanya disangkutkan ke batang pohon karet karena belum adanya tiang listrik permanen dari PT PLN (Persero). Kondisi itu membuat warga hidup dalam ketakutan setiap hari, terutama saat hujan deras dan angin kencang melanda.
“Kalau hujan kami waswas. Kabel bergantung di batang karet, bukan di tiang listrik. Jangan tunggu ada yang meninggal atau kebakaran dulu baru bertindak,” ujar seorang warga kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Warga menilai kondisi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu korsleting listrik hingga kebakaran. Mereka menyebut jaringan listrik semrawut itu sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan serius.
Tak hanya persoalan keselamatan, masyarakat juga mengeluhkan kualitas tegangan listrik yang dinilai buruk. Arus listrik disebut kerap naik turun hingga menyebabkan berbagai alat elektronik milik warga rusak.
“Lampu sering redup, kulkas rusak, mesin air kadang tidak hidup. Tapi tagihan listrik tetap jalan normal setiap bulan. Kami ini pelanggan, bukan minta gratis,” keluh warga lainnya.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak PLN untuk memasang tiang listrik permanen maupun memperbaiki jaringan sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan.
Warga mempertanyakan lemahnya perhatian terhadap pelayanan dasar masyarakat desa. Padahal listrik merupakan kebutuhan vital yang menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.
“Kalau sudah ada rumah terbakar atau warga tersengat listrik baru sibuk turun? Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhan akibat kelalaian,” tegas warga.
Masyarakat Dusun IV Ranah Baru kini mendesak PT PLN (Persero) segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penataan jaringan, pemasangan tiang listrik permanen, serta memperbaiki kualitas daya listrik yang dinilai sangat memprihatinkan.
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Kampar dan pihak terkait tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut sebelum benar-benar memakan korban.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik diwajibkan menjamin keselamatan dan keandalan jaringan listrik bagi masyarakat.
Pasal 28 UU Ketenagalistrikan menegaskan penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan sesuai standar mutu dan keandalan. Sementara Pasal 29 menyebut masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang aman dan berkesinambungan.
Selain itu, Pasal 44 UU Ketenagalistrikan juga menegaskan setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya listrik.
Kini warga Dusun IV Ranah Baru hanya berharap satu hal sederhana: listrik yang aman, layak, dan tidak mengancam nyawa mereka setiap hari.

Berita Lainnya
Semarak Idul Adha 1447 H, Kodim 0314/Inhil Potong 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Idul Adha 1447 H, Arjuna Petro Gas Indonesia Bagikan Dua Sapi Qurban 120 Kg
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
Desa Bukit Melintang Jadi Lokasi Penyerahan Sapi Kurban Presiden, Bobotnya Capai 923 Kg
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Pimpin Gelar Apel Pengamanan Pawai Malam Takbir Idul Adha 1447 H
Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Rohul Pantau Perkembangan Jagung Hibrida
Dua kasus perkara berujung Restoratif Justice Kajari Rohul jangan sampai kasus terulang lagi