Diduga Pungut SPP Rp26 Ribu per Bulan, SMP Negeri 4 Tapung Hulu Disorot
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
3 Residivis Kasus Narkoba di Kampar Kembali Ditangkap
Nusaperdana.com, Salo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 pelaku narkoba di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo pada Selasa malam (14/1/2020).
Ketiga tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah seorang wanita inisial EV dan 2 orang pria inisial PU dan UT, ketiganya adalah warga Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Dari para pelaku didapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu, sebuah buku catatan penjualan dan 3 unit Hp yang digunakan para pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (14/1/2020), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa tersangka EV yang selaku DPO kasus narkoba sedang pesta shabu dirumah bersama saudara-saudaranya.
Menindaklanjuti informasi ini tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, disaat yang tepat dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**(Dani)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi