Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
30 Ribu Napi Akan Dibebaskan Pemerintah, Saipul Jamil Tak Termasuk
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah akan membebaskan 30 ribu napi untuk menekan angka penyebaran virus Corona. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk artis Saipul Jamil.
"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," kata Kalapas Cipinang, Hendra Eka, saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Hendra Eka menyebut Saipul Jamil tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan. Pemerintah hanya akan membebaskan narapidana yang sudah memenuhi syarat 2/3 masa tahanan.
"Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," ujarnya.
Eka mengatakan Saipul Jamil sebenarnya sudah berupaya mengajukan pembebasan tersebut. Sayang, hal itu tetap tidak bisa dikabulkan olehnya,
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," pungkas Hendra Eka.
Seperti diketahui, Saipul Jamil harus menjalani masa hukuman delapan tahun penjara. Hal itu sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Hal itu dilakukan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Hal itu dilakukan karena tingginya tingkat hunian di Lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Berita Lainnya
Pandemi Covid-19, Nadiem Harapkan Perguruan Tinggi Laksanakan KKN di Kota Saja
Bontor Hutapea: Danau Toba Jadi Kawasan Wisata Narkoba?
Menko Luhut: Bangun Perkawanan, Untuk Membangun Indonesia
Menko Luhut: Menteri dan Para Pejabat Tinggi Harus Mendengar, Jangan Hanya Mau Didengar
KKP Berhasil Ringkus Kapal Asing Ilegal Berbendera Filipina
Presiden Pimpin Ratas Bahas Ketersediaan Gas untuk Industri
Budi Karya Positif Corona, Presiden Tunjuk Luhut Jadi Plt Menhub
Hari Lahir Pancasila, Presiden Jokowi Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di NTT