Pencarian

30 Ribu Napi Akan Dibebaskan Pemerintah, Saipul Jamil Tak Termasuk

Kamis, 02 April 2020 • 12:46:28 WIB
30 Ribu Napi Akan Dibebaskan Pemerintah, Saipul Jamil Tak Termasuk
Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah akan membebaskan 30 ribu napi untuk menekan angka penyebaran virus Corona. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk artis Saipul Jamil.

"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," kata Kalapas Cipinang, Hendra Eka, saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Hendra Eka menyebut Saipul Jamil tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan. Pemerintah hanya akan membebaskan narapidana yang sudah memenuhi syarat 2/3 masa tahanan.

"Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," ujarnya.

Eka mengatakan Saipul Jamil sebenarnya sudah berupaya mengajukan pembebasan tersebut. Sayang, hal itu tetap tidak bisa dikabulkan olehnya,

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," pungkas Hendra Eka.

Seperti diketahui, Saipul Jamil harus menjalani masa hukuman delapan tahun penjara. Hal itu sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Hal itu dilakukan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Hal itu dilakukan karena tingginya tingkat hunian di Lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Sumber: Detik.com

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks