924 Miras Dalam Kemasan Botol Berhasil Diamankan Tim TRC Pol PP Depok


Depok - Polisi Pamong Praja kembali menggelar agenda rutin dalam penindakan terkait penjualan minuman keras di wilayah Kota Depok kali ini menyasar di daerah Kali Licin Kecamatan Pancoran Mas. Senin(17/06/2019) Saat dihubungi reportaseindonesia.id via pesan singkat whats app Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Linda mengatakan penertiban seperti ini merupakan agenda rutin Satpol PP Kota Depok khusus untuk miras kita lakukan dua kali dalam satu minggu. “Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kita dalami dulu informasi tersebut oleh Tim deteksi dini setelah di nyatakan valid kita langsung menerjukan Tim Reaksi Cepat (TRC) guna melakukan tindakan. “ujar Linda. "Dalam razia kali ini kami berhasil mengamankan sedikitnya 924 miras dalam kemasan botol dalam satu lokasi yang langsung kami lakukan penyitaan miras tersebut, selain itu penjual minuman keras tersebut kita kenakan tindak pidana ringan, terkait barang bukti nanti kita musnahkan setelah ada putusan dari pengadilan Negri Kota Depok. “pungkas Linda Dalam razia kali ini Satpol PP Kota Depok menerjunkan 20 personil untuk melakukan tindakan penertiban, Satpol PP sebelumnya juga menertibkan tempat hiburan dan panti pijat bekerja sama dengan pihak TNI, Polri dan BNN dalam melaksanakan kegiatan operasi gabungan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar