Astaghfirullah, Pria Paruh Baya Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih Bau Kencur

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri (kiri) bersama tersangka pencabulan, AS (53) di Mapolrestabes Bandung

Nusaperdana.com, Bandung - Seorang pria paruh baya diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Pria berinisial AS (53) itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan AS diamankan berdasarkan laporan ibu korban yang mengetahui anaknya dicabuli ayah tirinya.

Sedangkan peristiwa pencabulannya terjadi pada tahun 2016 lalu.

"Kejadiannya ini saat korban masih kelas 2 SD," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/12/2019).

Awal kecurigaan ibu korban, ketika korban sempat mengaku sakit dibagian alat kemaluannya.

Setelah diperiksakan ke klinik, dokter menyebutkan bahwa ada infeksi di alat kemaluan korban.

"Saat itu korban tidak berani menceritakan kepada ibunya karena telah diancam ayah tirinya dan diiming-imingi akan diberikan HP," katanya.

Namun pada tahun 2019, korban mulai berani untuk menceritakan yang sebenarnya. Oleh ibunya, korban kembali dibawa ke klinik untuk diperiksakan hasilnya pun mengejutkan.

"Dokter menjelaskan bahwa infeksi tersebut kemungkinan bisa disebabkan perlakuan ayah tirinya. Kemudian ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.

Galih mengatakan pihaknya langsung menangkap dan mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 junto Pasal 76 D Pasal 82 Junto 76 E.

"Tersangka diancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Saat ini tersangka masih menjalani proses sidik di Sat Reskrim Polrestabes Bandung," ucapnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar