Cabuli Anak Tirinya, Pria Warga Labusel Diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Sat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu amankan seorang Ayah tiri, pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, tersangka adalah ISS (28) yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial MM yang berusia 13 tahun.
"Peristiwa pencabulan itu terungkap pada Sabtu 18 Januari 2022, dari pengakuan tersangka ISS, dirinya sudah menyetubuhi korban kurang lebih enam kali", Ungkap Kasat, Rabu sore (19/1/2022).
Atas perbuatannya, lanjut Kasat, tersangka ISS dikenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 tahun," Pungkas Kasat.
Dijelaskan Kasat, kronologis terungkapnya pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 18 Januari 2022 pagi, saat itu ibu kandung korban berinisial DC sedang berada dirumah bersama MM dan tersangka ISS, kemudian sekitar pukul 12.00 wib tersangka mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepeda Motor.
Setelah beberapa jam, tersangka ISS pulang seorang diri, ibu kandung korban menanyakan dimana MM (Korban), tersangka ISS berkata “masih disana dia, mandi di bekoan” tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumah dan Korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah lalu ibu korban menanyakan “kenapa kau” Korban MM menjawab “Haid aku mak, Mengkanya aku mandi di bekoan” ibu korban pun menyuruhnya untuk membersihkan diri di kamar mandi.
Selesai MM membersihkan diri, ibu Korban curiga dikarenakan masih ada keluar darah dari kemaluan MM, lalu ibu korban bertanya ke MM agar Jujur, MM pun berkata kalau dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya ISS dan sebelumnya kejadian ini sudah 5 (lima) kali ayah tirinya melakukannya.
Dikarenakan pendarahan korban tidak juga berhenti, maka Ibu korban membawa MM ke RSUD Kota pinang. Selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas Kepolisian Polsek Torgamba.
"Dari hasil penyelidikan, selain tersangka kita juga mengamankan potong baju kaos wanita warna hitam, 1 Potong Singlet Wanita warna kuning, 1 celana pendek wanita warna putih, dan 1 Potong celana dalam wanita warna pink," Pungkas Kasat.(red/IS)
Berita Lainnya
SAT BINMAS Polres Rohul Sosialisasi 5M dan 3T dan Berikan Edukasi Sampai ke Desa Terpencil
Polres Toraja Utara Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap ll
Ini 5 Menu Sarapan Sehat bagi Kamu yang Lagi Diet
Warga Sabang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2020
Pelaksanaan Serbuan Vaksin Gratis Di Kec.Seberida Melibatkan Koramil 03/Seberida, Satgas Covid19 dan Puskesmas
Program Kominfo 5 Juli 2021 Literasi Digital di Kabupaten Kampar - Provinsi Riau
Resep Tahu Goreng Krispi Saus Kacang
Tim Inspeksi Khusus Inspektorat Keuangan JAM- Pengawasan Kejagung Kunker ke Kejari Pelalawan