Cabuli Santri, Oknum Kepsek Ponpes Labusel Diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu


Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Tarbiyah Islamiyah Hajoran berinisial AAD (50) warga Dusun Hajoran I, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu di kediamannya pada Kamis, 12 Februari 2022 Malam.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, AAD (50) merupakan pimpinan di Yayasan Tarbiyah Islamiyah Hajoran. Selain itu, AAD juga merupakan tenaga pendidik di yayasan tersebut. Saat ini perkara masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu.

"Pelaku ini Pimpinan dan Guru di Yayasan tersebut. Saat ini masih ditangani Unit PPA Polres Labuhanbatu,"Jelas Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (12/02/2022).

Kasat mengatakan, kasus ini terungkap ketika seorang santri berinisial BPH (14) mengadukan aksi bejat Oknum Guru kepada orang tuanya. Mendengar cerita sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu pada Januari 2022 lalu.

"Korban mengadu kepada orang tuanya atas pencabulan terhadap dirinya. Mendengar itu, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu pada Januari lalu. Di Dalam laporan, ada 3 santri yang menjadi korban pencabulan,"Kata Kasat.

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu masih mendalami kasus ini, mengingat kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan perkara ini ke Polres Labuhanbatu. Sebab, Polisi mengira kejadian ini sudah terjadi sejak 2 bulan yang lalu. Namun, baru menerima laporan pada Januari 2022 lalu.

"Kita masih dalami kasus ini bang. Kemungkinan ada korban lain dalam perkara ini yang dilakukan Oknum Guru tersebut. Kita baru menerima laporan pada Januari lalu,"Kata Rusdi.

Sementara dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya terhadap santri dilakukan di areal perkebunan sawit yang tidak jauh dari Yayasan Pesantren tempat pelaku mengajar dengan mengendarai sepeda motornya.

"Dari keterangan pelaku, aksi pencabulan terjadi di perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari yayasan tersebut. Pelaku membawa korban mengendarai sepeda motornya,"Jelas Rusdi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(red/IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar