UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Aturan Balita Dilarang Naik KRL Dimulai 8 Juni
Nusaperdana.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan tambahan dalam penggunaan kereta rel listrik (KRL).
Di mana, aturan tersebut melarang anak di bawah lima tahun (Balita) untuk naik KRL.
Mengutip Instagram @Commuterline, Jakarta, Selasa (2/6/2020), mulai 8 Juni 2020, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL.
Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.
"Mohon informasi ini dapat disampaikan juga kepada anak-anak, adik-adik, dan para orang tua kita, Rekan Commuters," kutip keterangan Instagram.
Berita Lainnya
Fantastis di Usia 22 Tahun Pemuda Ini Miliki Kekayaan Rp 4,35 T, Ternyata..
Surat Edaran Menteri PANRB, Ini Jam Kerja ASN saat Bulan Ramadhan
Jangan Percaya Calo! Anak Pejabat Sekalipun Tak Bisa Jadi PNS Tanpa Seleksi
Kemenhub Tindaklanjuti Indikasi Pelanggaran PT Garuda Indonesia
Konsorsium Cas Jadi Pemenang Proyek Pengembangan Bandara Komodo Labuan Bajo
Sistem Gugur Berlaku pada Bantuan Kuota Internet
Presiden Joko Widodo: Enggak Apa Nebeng Sobat Ambyar Buat Bumikan Pancasila
Presiden Inginkan Indonesia Bisa Akusisi Teknologi